Kabar Baik Akhir Tahun! ASN Tak Perlu Ngantor 29–31 Desember 2025
ASN dan PPPK WFA di akhir tahun--AI
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kabar menggembirakan datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah resmi memberikan kelonggaran sistem kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. ASN tidak diwajibkan hadir ke kantor pada 29 hingga 31 Desember 2025.
Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini.
Dalam pengaturannya, ASN diberikan opsi bekerja secara fleksibel, baik melalui work from office (WFO), work from home (WFH), maupun work from anywhere (WFA), sesuai dengan kebijakan dan kebutuhan masing-masing instansi.
“Ini bukan semata-mata work from anywhere, melainkan fleksibel working arrangement. ASN bisa bekerja dari kantor, dari rumah, atau dari lokasi lain sesuai ketentuan instansi,” ujar Rini saat ditemui di Jakarta Creative Hub, Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).
BACA JUGA:Raja Ampat Raih Penghargaan Wisata Populer di Disway Awards 2025
Berlaku Nasional, Pusat hingga Daerah
MenPANRB menegaskan bahwa kebijakan fleksibilitas kerja ini berlaku untuk seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Namun, pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan karakter layanan dan kebutuhan organisasi masing-masing.
“Saya sudah menerbitkan surat kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk menerapkan fleksibel working arrangement selama 29–31 Desember,” jelasnya.
Meski diberikan kelonggaran, pemerintah menekankan agar layanan publik yang bersifat esensial tetap berjalan optimal dan tidak terganggu selama periode tersebut.
BACA JUGA:BSN Siapkan Dapur Umu di Aceh
Pengawasan Tetap Jalan, Layanan Publik Dijaga
Pemerintah memastikan sistem pengawasan tetap berlaku meskipun ASN tidak sepenuhnya bekerja dari kantor. Masyarakat masih dapat menyampaikan aduan terkait kinerja aparatur melalui kanal resmi www.lapor.go.id.
“ASN tetap dituntut menjaga etika, disiplin, dan kinerja. Walaupun bekerja secara fleksibel, tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berkurang,” tegas Rini.
Kebijakan ini diharapkan memberi kesempatan bagi ASN untuk menikmati waktu bersama keluarga di akhir tahun, sekaligus menjaga agar kualitas pelayanan publik tetap prima selama masa libur Nataru.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: