Usai Ditetapkan Tersangka, Gubernur Riau Abdul Wahid Langsung Ditahan KPK
Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 tersangka lainnya ditahan KPK-Ayu Novita-radarpena.co.id
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) usai menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun anggaran 2025.
Tak hanya Abdul Wahid, dua orang lainnya juga turut dijebloskan ke tahanan, yakni Kepala Dinas PUPRPKP Riau M. Arief Setiawan (MAS) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN).
Ketiganya akan menjalani masa tahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025.
“Terhadap tiga tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama sejak 4 sampai 23 November 2025,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
BACA JUGA:Pilu! Warga Baduy Dibegal saat Jualan Madu di Jakarta, Ditolak RS Karena Tak Punya KTP
Tanak menjelaskan, lokasi penahanan untuk masing-masing tersangka berbeda. Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC (Pusat Edukasi Antikorupsi) KPK, sementara M. Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:BNI Raih Penghargaan atas Kontribusi dalam Pemberdayaan UMKM dan Keuangan Inklusif Desa
Kronologi Penangkapan Abdul Wahid
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya pada 3 November 2025. OTT ini merupakan yang keenam dilakukan KPK sepanjang tahun 2025.
KPK kini tengah menelusuri lebih jauh dugaan aliran dana serta motif pemerasan yang dilakukan oleh Abdul Wahid bersama bawahannya. Lembaga antirasuah itu juga akan memeriksa berbagai pihak terkait dan mengumpulkan alat bukti tambahan.
“Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan setelah proses penyidikan berjalan,” tambah Johanis Tanak.
Kasus ini kembali menegaskan komitmen KPK untuk menindak tegas praktik korupsi di tingkat kepala daerah, terutama menjelang akhir tahun anggaran.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: