Viral! Pemotor Wanita Tanpa Helm Terobos Tol Jakarta-Cikampek
Tangkapan layar pemotor wanita terobos tol--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Dunia maya heboh dengan penampakan pemotor wanita tanpa helm menerobos jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Tanpa rasa berdosa pemotor wanita itu asik memacu kendaraannya meski dikejar-kejar oleh petugas PJR (Patroli Jalan Raya).
Video viral tersebut pertama kali diunggah oleh akun @duo_criboo, dan kini sudah ditonton ribuan kali serta menuai banyak komentar warganet.
Video viral tersebut diunggah dalam dua bagian.
Pada Part 1, terlihat jelas sepeda motor yang dikendarai seorang wanita dan satu penumpang melaju di jalur cepat Tol Jakarta-Cikampek. Keterangan singkat dalam unggahan hanya berbunyi, “pengemudi sepeda motor masuk tol.”
BACA JUGA:Viral, Pedagang Siomay Dihadang Satpam Kawasan Industri Semarang hingga Jatuh
Sementara Part 2 menampilkan momen kejar-kejaran dramatis antara motor tersebut dan petugas PJR Tol Jakarta-Cikampek yang berusaha menghentikan laju kendaraan itu. Banyak pengguna TikTok menilai aksi petugas cukup sigap dan patut diapresiasi.
Masuknya motor ke jalan tol merupakan pelanggaran lalu lintas berat yang bisa membahayakan nyawa pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 38, hanya kendaraan roda empat atau lebih yang boleh melintas di tol.
Tak hanya itu, pengendara dan penumpang dalam video juga tidak mengenakan helm standar (SNI), yang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 291 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009.
BACA JUGA:5 Kebiasaan di Pagi Hari yang Diam-diam Bisa Merusak Jantung, Waspadai Nomor Tiga!
Sanksi Menanti: Dari Tilang hingga Pengamanan di Gerbang Tol
Dalam kasus serupa sebelumnya, petugas biasanya melakukan tindakan tegas, antara lain:
- Mengamankan dan Mengeluarkan Pengendara melalui gerbang tol terdekat, seperti GT Tambun atau GT Bekasi Timur.
Memberikan Tilang atas sejumlah pelanggaran, termasuk:
- Melanggar rambu lalu lintas (Pasal 287 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009).
- Tidak mengenakan helm SNI (Pasal 291 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009).
Selain penindakan hukum, petugas juga memberikan edukasi dan peringatan keras terkait bahaya mengendarai motor di jalan tol.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: