Kemenkum Ungkap Fakta Mengejutkan: 500 Napi di Indonesia Tunggu Eksekusi Hukuman Mati!
500 napi menunggu eksekusi mati--ist
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Sekitar 500 narapidana (napi) saat ini menunggu eksekusi hukuman mati. Fakta mengejutkan tersebut diungkapkan oleh Kementerian Hukum (Kemenkum).
“Bisa dibayangkan, orang yang dijatuhi hukuman mati tapi tidak tahu kapan dieksekusi. Ini penantian yang luar biasa dan menjadi persoalan besar,” ujar Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkum, Dhahana Putra, dalam Webinar Uji Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, Jumat (31/10/2025).
Untuk mengatasi ketidakpastian itu, pemerintah kini tengah menyiapkan RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, yang segera akan diajukan Presiden Prabowo Subianto kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Dalam RUU tersebut diatur bahwa eksekusi pidana mati wajib dilakukan maksimal 30 hari sejak penetapan pelaksanaan putusan. Prosesnya akan dilaksanakan di tempat tertutup dan terbatas, diutamakan di daerah tempat terpidana menjalani pembinaan.
“RUU ini akan memberikan kepastian hukum tentang kapan dan bagaimana pidana mati dilaksanakan,” jelas Dhahana.
Prosedur Eksekusi di RUU Baru
Menurut Dhahana, sebelum pelaksanaan hukuman mati, pihak berwenang wajib memberikan pemberitahuan resmi kepada berbagai pihak terkait, antara lain:
- Terpidana dan keluarga,
- Presiden,
- Mahkamah Agung,
- Advokat,
- Kementerian Hukum dan HAM,
- Kepolisian, serta
- Komnas HAM.
Pemberitahuan itu juga harus dilengkapi dengan hasil pemeriksaan psikologis, keputusan grasi, serta catatan upaya hukum yang pernah diajukan.
BACA JUGA:5 Kebiasaan di Pagi Hari yang Diam-diam Bisa Merusak Jantung, Waspadai Nomor Tiga!
Selain itu, presiden diberi ruang untuk memberikan pertimbangan terhadap eksekusi. Jika dalam waktu 90 hari setelah keputusan diterima presiden tidak ada perubahan pidana mati menjadi pidana seumur hidup, maka secara hukum perubahan dianggap dikabulkan.
Dhahana juga menegaskan, dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang efektif pada 2 Januari 2026, pidana mati bukan lagi hukuman pokok, melainkan alternatif dari pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun.
“Dalam politik hukum nasional, pidana mati kini dianggap sebagai ultimum remedium — upaya terakhir yang bahkan bisa jadi tidak dilaksanakan,” tambahnya.
RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati diharapkan menjadi tonggak penting reformasi hukum di Indonesia. Selain memberi kepastian hukum bagi terpidana, regulasi ini juga mencerminkan pendekatan kemanusiaan dan kehati-hatian dalam penerapan pidana mati.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: