Fakta di Balik Video Viral Pork Savor dari Ajinomoto, Ini Penjelasan LPPOM MUI
Pork Savor yang viral--ist
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Sejumlah fakta terkait viralnya Pork Savor produk Ajinomoto diungkapkan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Berdasarkan data yang diperoleh LPPOM MUI, dipastikan seluruh produk Ajinomoto yang resmi beredar di Indonesia telah bersertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Pernyataan LPPOM MUI ini disampaikan usai viral video akun @kuliner1menit_ di media sosial yang menampilkan bumbu berlabel “Pork Savor” bermerek Ajinomoto, dan memicu keresahan publik.
Dalam keterangan resminya di laman halalmui.org, LPPOM MUI menegaskan bahwa produk “Pork Savor” bukan produksi PT Ajinomoto Indonesia, melainkan produk impor dari luar negeri yang tidak terdaftar sebagai produk halal di Indonesia.
“Seluruh produk bumbu yang diproduksi dan diedarkan resmi oleh PT Ajinomoto Indonesia telah memiliki sertifikat halal dari BPJPH, setelah melalui audit sistem jaminan produk halal oleh LPH LPPOM,” tulis LPPOM MUI.
BACA JUGA:Panduan Lengkap Mengganti Password Gmail di PC, Android, dan iPhone, Cegah Kebocoran Data!
Tak Ditemukan di Pasar Tradisional
Hasil pantauan Disway.id grup radarpena.co.id di Pasar Tradisional Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, menunjukkan bahwa produk “Pork Savor” tidak dijual di pasar lokal.
Wati (45), pedagang bumbu dapur, mengaku belum pernah melihat produk tersebut.
“Kami gak ada jual, jadi gak tahu halal atau enggaknya. Tapi kalau bumbu haram, ya gak laku juga di pasar sini,” ujarnya.
Sementara itu, Shinta, pengunjung pasar, menyebut pernah melihat Pork Savor di toko modern seperti Heyfresh dan Superindo, namun tidak di pasar tradisional.
“Di pasar belum pernah lihat, tapi memang ada di supermarket. Cuma saya juga gak tahu halal atau enggaknya karena gak pernah beli,” katanya.
BACA JUGA:Erika Carlina dan DJ Panda Bertemu di Polda Metro Jaya, Polisi: Kami Hanya Fasilitasi Pertemuan
LPPOM MUI Imbau Masyarakat Cek Halal Lewat Situs Resmi
Sebagai langkah transparansi, LPPOM MUI mengimbau masyarakat untuk mengecek status kehalalan produk secara langsung melalui fitur Cari Produk Halal di situs resmi halalmui.org atau laman BPJPH Kementerian Agama.
“Masyarakat diimbau untuk memeriksa logo halal resmi pada kemasan sebelum membeli atau mengonsumsi produk apa pun,” tegas LPPOM MUI.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: