Umrah Mandiri Resmi Legal di Indonesia, Pakar Travel Ingatkan Risiko bagi Jamaah Pemula

Umrah Mandiri Resmi Legal di Indonesia, Pakar Travel Ingatkan Risiko bagi Jamaah Pemula

Bahaya umrah mandiri bagi para pemula--ist

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pemerintah Indonesia resmi membolehkan umat Muslim melaksanakan ibadah umrah secara mandiri tanpa harus melalui biro perjalanan. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pada Pasal 86 ayat (1) disebutkan bahwa pelaksanaan ibadah umrah dapat dilakukan melalui PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah), secara mandiri, atau melalui kementerian terkait.

Meski demikian, pemilik Ammar Tour & Travel, H. Marwan, mengingatkan bahwa umrah mandiri memiliki konsekuensi yang perlu dipikirkan matang, khususnya bagi jamaah pemula.

“Bagi yang awam sebaiknya pakai travel karena semua sudah diatur dan disiapkan. Kalau sudah berpengalaman silakan saja umrah mandiri,” ujar Marwan kepada Disway.id, Minggu (26/10/2025).

BACA JUGA:Amalan dan Doa yang Dapat Membantu Mengubah Takdir Menjadi Lebih Baik

Risiko Umrah Mandiri: Tak Ada Pihak yang Bertanggung Jawab

Menurut Marwan, jamaah yang berangkat tanpa agen resmi akan menanggung seluruh risiko sendiri. Jika terjadi sesuatu di perjalanan, tidak ada pihak yang secara hukum wajib membantu atau bertanggung jawab.

Selain itu, dari segi biaya, umrah mandiri bisa justru lebih mahal karena jamaah harus berburu tiket, hotel, dan keperluan lainnya sendiri, tanpa harga grup yang biasanya lebih murah.

“Umrah mandiri itu biasanya lebih ke menyesuaikan keinginan, bukan cari murah. Karena dia bukan grup, tiket dan hotel mungkin lebih mahal,” kata Marwan.

Marwan menyebut regulasi baru ini akan menimbulkan pro-kontra di kalangan pengusaha travel. Sebab, untuk mendirikan PPIU prosesnya tidak mudah — mulai dari izin, pajak, hingga akreditasi resmi.

“Sebagian mungkin syok. Untuk jadi PPIU prosesnya panjang, izinnya lama, ada akreditasi juga,” ujarnya.

BACA JUGA:Sinergi BNI dan Anak Usaha Perkuat Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo 2025

Ia juga mempertanyakan teknis pelaksanaan umrah mandiri: apakah yang dimaksud adalah perjalanan perorangan atau rombongan nonresmi yang dihimpun oleh individu.

“Karena beda ya mandiri dengan backpacker. Kalau ada yang mengumpulkan orang, itu boleh atau tidak? Dan siapa yang bertanggung jawab kalau ada masalah di lapangan?” tambahnya.

Demi faktor keamanan dan kenyamanan di Tanah Suci, Marwan kembali menegaskan agar jamaah yang belum berpengalaman tetap memilih jalur resmi PPIU.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: