Modal Video Call Seks, Wanita Muda Ini Sukses Peras Pengusaha Sawit Rp1,6 Miliar
Pelaku VCS pemeras pengusaha sawit--disway riau
PEKANBARU, RADARPENA.CO.ID - Kasus pemerasan digital kembali menggemparkan publik. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap praktik kejahatan siber bermodus video call seks (VCS) yang dilakukan oleh sepasang kekasih di Kota Pekanbaru.
Pasangan tersebut, berinisial SH (24) dan SZ (34), ditangkap polisi setelah memeras seorang pengusaha perkebunan kelapa sawit hingga total kerugian mencapai Rp1,6 miliar.
Kasus ini bermula dari perkenalan antara korban dengan pelaku perempuan, SH, di sebuah tempat hiburan malam pada tahun 2019.
Hubungan keduanya berlanjut lewat media sosial hingga akhirnya terjadi komunikasi intens melalui Instagram dan WhatsApp.
BACA JUGA:Lokasi Wisata Kuliner Malam Pontianak, Surga Rasa di Kota Khatulistiwa, Jangan Sampai Terlewat
Menurut keterangan Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kunco Ridwan, titik awal pemerasan terjadi pada Agustus 2023. Kala itu, korban menghubungi SH dan menawarkan uang Rp1 juta untuk melakukan video call sex.
Meski sempat menolak, SH akhirnya setuju. Namun di luar dugaan, pelaku diam-diam mengambil tangkapan layar (screenshot) dari aksi tidak senonoh tersebut.
Ancaman Penyebaran VCS dan Teror Transfer Uang
Beberapa hari kemudian, korban menerima pesan mengerikan lewat WhatsApp. SH mengirimkan foto hasil tangkapan layar yang hanya bisa dilihat sekali, disertai ancaman:
“Kau kirim uang, kalau tidak kusebarkan foto kau.”
BACA JUGA:Prabowo Batal Umumkan Tim Reformasi Polri, Mensesneg Prasetyo Hadi Ungkap Penyebabnya
Takut rahasia perselingkuhannya terbongkar kepada sang istri, korban pun langsung mentransfer uang Rp10 juta ke rekening atas nama Mhd Rafi, yang ternyata disiapkan oleh kekasih SH, yakni SZ.
Ancaman dan transfer terus berlanjut selama dua tahun penuh, dari Agustus 2023 hingga Agustus 2025. Dalam kurun waktu itu, korban secara bertahap mengirim uang dengan total mencapai Rp1,6 miliar.
Setelah dua tahun hidup dalam tekanan, korban akhirnya melapor ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Riau pada 3 Agustus 2025. Tim penyidik segera menelusuri jejak digital para pelaku.
“Kedua tersangka kami amankan di lokasi berbeda. SH ditangkap di kosnya di Jalan Surya, sementara SZ diamankan di rumahnya di Perumahan Bumi Garuda Sakti, Pekanbaru,” jelas Kombes Ade Kunco Ridwan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: