Korupsi Jual Beli Gas, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Dijebloskan ke Tahanan KPK

Korupsi Jual Beli Gas, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Dijebloskan ke Tahanan KPK

eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso-Ayu Novita-radarpena.co.id Disway group

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat pejabat tinggi BUMN dalam kasus dugaan korupsi.

Kali ini, mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso (HPS), resmi ditahan terkait kasus jual beli gas bumi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut Hendi ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 1–20 Oktober 2025, di Rutan KPK Cabang Merah Putih, Jakarta Selatan.

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi perjanjian jual-beli gas di lingkungan PT PGN tahun 2017–2021,” kata Asep dalam konferensi pers, Rabu (1/10/2025).

BACA JUGA:Diperiksa KPK Soal Korupsi Jual Beli Gas PT PGN, Eks Menteri BUMN Rini Soemarno: Itu Program Pemerintah

Sebelumnya, pada April 2025, KPK juga telah menahan Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim serta Direktur Komersial PGN 2016–2019, Danny Praditya, dalam perkara yang sama.

Modus Kasus Korupsi Jual Beli Gas

Kasus bermula saat PT Inti Alasindo Energy (IAE) yang bergerak di distribusi gas Jawa Timur mengalami kesulitan finansial pada 2017.

Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim, lantas menghubungi pemegang saham mayoritas, AS, untuk melobi PGN agar mau menjalin kerja sama jual beli gas dengan opsi akuisisi. Skema pembayaran dilakukan melalui advance payment senilai USD 15 juta.

Asep menjelaskan, kedekatan Hendi Prio dengan pihak tertentu dimanfaatkan untuk memperlancar kesepakatan. Pertemuan antara AS, Iswan, dan Danny Praditya pun dilakukan untuk memfinalkan kerja sama tersebut.

BACA JUGA:Tetapkan Direktur PT PGN Tersangka Korupsi, Penyidik KPK Geledah Rumah Pribadi Eks Direksi PT PGN

Sebagai imbalan, AS memberikan komitmen fee SGD 500.000 kepada Hendi di kantornya di Jakarta. Hendi bahkan menyerahkan USD 10.000 kepada seorang rekan yang mengenalkannya dengan AS.

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, Hendi dijerat dengan: Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut yakni penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.

Aset Miliaran Rupiah Disita KPK

  • Tak hanya penahanan, KPK juga menyita sejumlah aset hasil dugaan korupsi. Di antaranya:
  • Uang tunai USD 1.556.000 (sekitar Rp25 miliar),
  • 18 bidang tanah dan bangunan dengan luas lebih dari 10 hektare, tersebar di Cianjur dan Bogor.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penyitaan aset ini bertujuan untuk pemulihan kerugian negara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: