Viral! 3 ASN Pemkot Pariaman Main Kartu UNO saat Jam Kerja, Begini Tanggapan DP3AKB
ASN Pariaman main kartu uno saat jam kerja-Tangkapan Layar-
Dinas juga telah menyusun berita acara pemeriksaan (BAP) dan mengeluarkan surat teguran resmi kepada mereka.
“Ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN agar tetap menjaga etika dan profesionalisme selama jam kerja,” tegas Ika.
Apakah Bermain UNO Termasuk Pelanggaran?
Meski ada alasan penggunaan kartu sebagai alat komunikasi dalam tugas, konteks dan waktu penggunaannya tetap penting.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, setiap aparatur diwajibkan menjaga integritas, profesionalisme, serta kinerja optimal dalam melayani masyarakat.
Bermain UNO di jam kerja dan di lingkungan kantor menggunakan seragam dinas dapat dinilai sebagai pelanggaran disiplin, meskipun tidak dilakukan untuk kepentingan pribadi.
Kejadian ini menjadi peringatan penting bagi seluruh ASN di Indonesia untuk selalu menjaga perilaku, terutama saat sedang menjalankan tugas.
Publik berharap insiden seperti ini tidak lagi terjadi, agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah tetap terjaga.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: