Dosen Uniba Banten Diperiksa Polisi, Kasusnya Pelecehan terhadap Mahasiswi

Dosen Uniba Banten Diperiksa Polisi, Kasusnya Pelecehan terhadap Mahasiswi

Dosen Uniba diperiksa kasus pelecehan--radarbanten

SERANG, RADARPENA.CO.ID - Seorang dosen Universitas Bina Bangsa (Uniba) Banten, berinisial CE, memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota pada Rabu, 17 September 2025.

Pemeriksaan ini terkait dugaan pelecehan verbal terhadap mahasiswi VI, yang sebelumnya telah melaporkan CE ke pihak kepolisian.

“Iya, terlapor sudah kami mintai keterangan pada hari Rabu,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, Sabtu (20/9/2025).

Menurut Febby, CE mengakui telah mengucapkan pernyataan yang dilaporkan oleh VI. Ucapan tersebut terjadi saat pertemuan antara CE dan VI, yang diketahui dalam konteks bimbingan skripsi.

“Dia mengaku (mengucapkan pernyataan tersebut),” lanjut Febby.

BACA JUGA:Korlantas Bekukan Sementara Penggunaan Sirene dan Strobo di Jalan Raya, Ini Penjelasannya

Selain memeriksa CE, pihak kepolisian juga telah meminta keterangan dari empat orang saksi. Keempatnya terdiri dari sesama dosen Uniba dan rekan-rekan terdekat korban.

Proses permintaan keterangan terhadap saksi dilakukan sejak Senin hingga Rabu sebelum pemeriksaan CE.

Kuasa hukum CE, Wahyudi, membenarkan bahwa kliennya telah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Serang Kota sejak pukul 15.30 WIB hingga malam hari, dengan jeda istirahat untuk salat Magrib.

“Betul, klien saya diperiksa. Pemeriksaan dimulai sekitar setengah empat sore,” ujar Wahyudi.

Wahyudi menjelaskan bahwa meski CE mengakui telah mengucapkan kata-kata tersebut, kliennya tidak berniat merendahkan atau melecehkan VI. Menurutnya, kata yang diucapkan CE — "tobrut" — merupakan kependekan dari "tobat brutal", bukan memiliki konotasi negatif.

BACA JUGA:Cemburu Buta, Suami di Cakung Nekat Bakar Rumah dan Lukai Istri dan Ibu Mertua hingga Babak Belur

“Ngaku iya, tapi tobrut ini bukan berarti negatif. Itu hanya spontanitas karena suasana saat bimbingan agak tegang,” jelas Wahyudi, yang juga merupakan dosen di Fakultas Hukum Uniba.

Sementara itu, kuasa hukum korban VI, Ferry Renaldy, menegaskan bahwa kliennya merasa terganggu dengan ucapan-ucapan tak pantas yang dilontarkan CE, bahkan sebelumnya pernah disindir soal ‘dibawa ke hotel oleh pejabat’.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: