Viral! Aksi Premanisme di Pelabuhan Bakauheni, Palak Penumpang Naik Kapal Rp650 Ribu
Ilustrasi pungli -Freepik -
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap tiga tersangka:
Roni Iskandar alias Kunang, ditangkap di Desa Penengahan, Sabtu dini hari (16/8/2025).
Sukri Yadi, diringkus di sekitar area pelabuhan.
Aldo Rosi, ditangkap di kawasan Menara Siger.
“Ketiganya langsung diamankan ke KSKP Bakauheni untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKBP Toni.
Menurut keterangan polisi, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. Roni Iskandar meminta uang dengan ancaman, Sukri Yadi mengarahkan kendaraan sekaligus merampas tiket, sementara Aldo Rosi membuat kwitansi seolah-olah resmi lalu membuangnya.
Polisi: Preman Sering Pindah Lokasi untuk Kabur
Kanit Reskrim KSKP Bakauheni, Iptu M. Jaelani, menambahkan bahwa para pelaku kerap berpindah-pindah lokasi hingga ke Pulau Jawa untuk menghindari kejaran petugas.
Polisi bahkan mendatangi rumah korban di Magelang, Jawa Tengah, untuk meminta laporan resmi.
Kini ketiga tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan/atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.
Imbauan Polres Lampung Selatan
Polisi mengimbau para pengguna jasa penyeberangan agar tidak mudah percaya pada oknum yang meminta pungutan di luar aturan resmi.
“Laporkan segera jika menemukan praktik pemerasan di pelabuhan,” tegas AKBP Toni.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: