Bikin Pernyataan 'Kalau Mau Cari Uang Jangan Jadi Guru Tapi Jadi Pedagang', Menag: Mohon Maaf Sebesar-Besarnya
Menag Nasaruddin Umar minta maaf kepada guru-hasyim asyari-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf usai pernyataannya tentang profesi guru viral di media sosial dan menuai kontroversi.
Ucapan yang berbunyi “kalau mau cari uang jangan jadi guru, jadi pedaganglah” dinilai menyinggung perasaan para pendidik.
Dalam klarifikasinya pada Rabu (3/9/2025), Nasaruddin menegaskan tidak pernah bermaksud merendahkan profesi guru.
Menurutnya, potongan video yang tersebar di dunia maya tidak menampilkan konteks lengkap dari penjelasan yang ia sampaikan.
BACA JUGA:2 Pelajar SMP Bunuh Waria di Pesawaran Lampung, Ini Motifnya
“Saya menyadari bahwa potongan pernyataan saya tentang guru menimbulkan tafsir kurang tepat dan melukai perasaan sebagian guru. Untuk itu, saya memohon maaf sebesar-besarnya. Tidak ada niat sedikit pun untuk merendahkan profesi guru,” ujar Nasaruddin.
Guru Adalah Profesi Mulia
Menag menekankan bahwa justru sebaliknya, ia ingin menegaskan guru merupakan profesi yang sangat mulia.
Sebagai seorang dosen selama puluhan tahun, Nasaruddin mengaku sangat memahami peran penting guru dalam mencetak generasi bangsa sekaligus kebutuhan mereka atas kesejahteraan yang layak.
“Puluhan tahun hidup saya saya abdikan di ruang kelas, mendidik mahasiswa, menulis, dan membimbing. Karena itu saya sangat memahami bahwa di balik kemuliaan profesi ini, guru tetap manusia yang membutuhkan kesejahteraan,” imbuhnya.
BACA JUGA:Gubernur DKI Jakarta Ancam Hentikan Kerja Sama dengan Kopma Blok M, Ini Alasannya
Lebih lanjut, Nasaruddin menyampaikan sejumlah langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru.
Tahun 2025, tercatat sebanyak 206.411 guru madrasah dan guru pendidikan agama mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), meningkat 700% dibandingkan tahun sebelumnya.
Selain itu, pemerintah juga telah mengangkat sekitar 52.000 guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam tiga tahun terakhir.
“Semua ini adalah bentuk nyata perhatian negara bagi peningkatan kesejahteraan sekaligus penguatan kapasitas guru. Pemerintah berkomitmen penuh menjaga martabat guru,” tegas Menag.(hasyim)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: