Terekam Kamera, Penampakan Pria Diduga Provokator Bakar Polsek Tegalsari Surabaya dengan Molotov
Terduga pelaku pembakar Polsek Tegalsari Surabaya terekam kamera --
SURABAYA, RADARPENA.CO.ID – Media sosial digemparkan dengan beredarnya video detik-detik seorang pria diduga provokator membakar Polsek Tegalsari, Surabaya.
Dalam rekaman yang viral, pelaku tampak mengenakan pakaian serba hitam, helm, serta tas loreng. Ia terlihat melempar bom molotov ke arah kantor polisi sebelum kabur dari lokasi.
Aksi ini memicu sorotan warganet karena dianggap sebagai bentuk provokasi di tengah situasi demonstrasi yang memanas di Jawa Timur.
BACA JUGA:Meski Kondusif, Walikota Bekasi Keliling Pastikan Objek Vital Dijaga Ketat Petugas.
Ratusan Orang Diamankan
Polda Jawa Timur sebelumnya mengamankan para pelaku pembakaran Gedung Negara Grahadi dan Polsek Tegalsari dalam kericuhan pada Sabtu (30/8/2025) hingga Minggu (31/8/2025) dini hari.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyebut total 580 orang diamankan di enam wilayah: Surabaya, Malang, Kediri, Kabupaten Malang, Kabupaten Kediri, dan Sidoarjo. Dari jumlah itu, 89 orang diproses hukum, 12 masih diperiksa, sementara 479 dipulangkan melalui LBH Surabaya.
Dalam kasus Surabaya, Polda Jatim mencatat 66 orang diamankan terkait pembakaran Gedung Grahadi dan Polsek Tegalsari. Sebanyak 9 orang diproses hukum, sisanya dipulangkan.
Sementara itu, Polrestabes Surabaya menangkap 288 orang dalam peristiwa pembakaran 18 pos polisi, Gedung Grahadi, dan Polsek Tegalsari. Dari jumlah itu, 22 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi Dalami Jaringan Pelaku
Penyidik masih mendalami asal-usul para pelaku, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan kelompok tertentu.
BACA JUGA:Honor RT/RW Naik, Dana Hibah RW Cair Oktober 2025 dengan Syarat Inovasi Lingkungan
“Sebagian besar pelaku memang sengaja melakukan pengrusakan. Namun ada juga yang ikut karena ajakan teman,” ujar Jules dalam konferensi pers, Senin (1/9/2025) malam.
Polisi menjerat para pelaku dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 363 KUHP tentang pencurian, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 187 Jo 53 tentang percobaan pembakaran, serta Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: