Wamenaker Minta Amnesti Presiden Prabowo, Eks Penyidik KPK: Ngaca Diri Lah

Wamenaker Minta Amnesti Presiden Prabowo, Eks Penyidik KPK: Ngaca Diri Lah

Immanuel Ebenezer minta amnesti, Prabowo tak ada ampun--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Al Rasyid, menanggapi sindiran tajam terhadap permintaan amnesti yang diajukan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel kepada Presiden Prabowo Subianto setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

 

Harun menilai bahwa para pejabat maupun pihak lain yang terjerat kasus korupsi seharusnya mulai berkaca diri, bukan berharap pada pengampunan Presiden.

 

“Terkait kasus Wamenaker, mestinya para tersangka mulai berkaca diri. Tidak semua perilaku koruptif bisa mendapat ampunan dari Presiden,” ujar Harun, Senin (25/8/2025).

BACA JUGA:Wamenaker Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka OTT KPK, Harap Amnesti dari Prabowo

 

Harun juga mengapresiasi sikap Presiden Prabowo yang menegaskan tidak akan membela anak buahnya apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Menurutnya, sikap ini penting untuk menjaga kredibilitas pemerintahan.

 

“Presiden harus sangat selektif dalam mengeluarkan hak istimewanya terkait amnesti maupun abolisi,” tegasnya.

 

Selain itu, Harun juga memberi apresiasi terhadap kinerja KPK yang berhasil menggelar operasi tangkap tangan (OTT) hingga menetapkan pejabat setingkat menteri sebagai tersangka. Ia menyebut KPK kini mulai kembali menunjukkan ketajamannya.

 

“OTT itu ada masa menanam dan masa menuai. Saya melihat sekarang KPK mulai memasuki masa panen, menunjukkan kinerja yang profesional,” jelasnya.

BACA JUGA:TBC Bunuh 14 Orang Per Jam di Indonesia

 

Noel Harap Amnesti dari Prabowo

 

Sebelumnya, saat dibawa ke mobil tahanan KPK pada Jumat (22/8/2025), Noel sempat menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo, keluarganya, dan masyarakat Indonesia. Ia juga berharap mendapat amnesti dari Presiden.

 

“Semoga Pak Prabowo memberi saya amnesti,” kata Noel.

 

Ia membantah terjaring OTT maupun terlibat pemerasan, meski KPK menyatakan penetapan tersangka sudah didukung oleh dua alat bukti yang cukup.

 

11 Orang Ditetapkan Tersangka

 

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan OTT ini berawal dari laporan masyarakat. Dari hasil penyelidikan, KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk Noel.

BACA JUGA:Misteri Pocong di Kantor Mewah, Lembur yang Berujung Kengerian dengan Penampakan di Balik Jendela

 

Selain Noel, sejumlah pejabat Kementerian Ketenagakerjaan juga ikut ditahan, antara lain:

 

  1. Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3)
  2. Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3)
  3. Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3)
  4. Anita Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja)
  5. Fahrurozi (Ditjen Binwasnaker dan K3)
  6. Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan)
  7. Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator)
  8. Supriadi (Koordinator)
  9. Temurila & Miki Mahfud (pihak swasta PT KEM Indonesia).

 

Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan KPK Cabang Merah Putih selama 20 hari ke depan, hingga 10 September 2025.

 

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(AYU)

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: