Gas Industri Dibatasi, Ini Langkah Kemenperin Hadapi Krisis Pasokan

Gas Industri Dibatasi, Ini Langkah Kemenperin Hadapi Krisis Pasokan

Pembatasan gas industri--ist

 

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengambil langkah cepat menyikapi keresahan pelaku industri penerima Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) akibat pembatasan pasokan dari produsen.

Pemerintah resmi membentuk Pusat Krisis Industri Pengguna HGBT sebagai jalur komunikasi darurat antara pelaku usaha dan pemerintah.

 

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menegaskan bahwa pusat krisis ini menjadi wadah laporan, keluhan, sekaligus konsultasi cepat terkait gangguan pasokan gas.

BACA JUGA:Resmi! Brigjen Pol Hengki Dilantik Jadi Kapolda Banten oleh Kapolri, Ini Daftar Lengkap Mutasi Polri

 

“Pusat Krisis ini dibentuk untuk menampung keluhan, memverifikasi kondisi di lapangan, menjadi jalur komunikasi industri dengan pemerintah, serta instrumen resmi untuk mengawal keberlanjutan industri pengguna gas,” jelas Febri dalam konferensi pers daring, Selasa (19/8/2025).

 

Febri mengungkapkan, pembatasan pasokan hingga 48 persen membuat sejumlah perusahaan harus melakukan rekayasa operasional agar produksi tetap berjalan.

Kondisi ini berpotensi mengganggu keberlangsungan usaha serta mengancam 130 ribu pekerja di sektor terkait.

 

“Kami mendengar langsung jeritan pelaku industri. Dalam situasi seperti ini, Kemenperin tidak boleh tinggal diam. Kami harus melindungi investor dan pekerja yang menggantungkan hidupnya pada industri pengguna HGBT,” tegasnya.

BACA JUGA:DPR Berang, Kejagung Belum Juga Eksekusi Silfester Matutina

 

Kejanggalan Pembatasan Gas Murah

 

Menariknya, Febri menyoroti kejanggalan di balik pembatasan pasokan gas dengan skema HGBT yang dipatok USD 6,5 per MMBTU.

 

“Hal ini janggal, karena pasokan gas dengan harga normal di atas USD 15 per MMBTU justru stabil. Artinya, tidak ada masalah produksi atau pasokan di hulu. Kenapa hanya gas HGBT yang dibatasi?” kata Febri.

 

Ia menilai narasi pembatasan pasokan hanya sebagai upaya menaikkan harga gas industri di luar ketentuan HGBT.

BACA JUGA:Kabar Gembira Bagi yang Bermimpi Diberakin Burung atau Kejatuhan Kotoran Burung, Ini Ternyata Artinya

Kemenperin menegaskan tidak ingin industri dalam negeri kembali mengalami penurunan utilitas, penutupan pabrik, maupun pemutusan hubungan kerja (PHK) massal seperti yang pernah terjadi di sektor tekstil, produk tekstil (TPT), dan alas kaki akibat kebijakan impor.

 

“Kami tidak ingin sejarah kelam itu terulang. Pusat Krisis ini hadir untuk menjaga agar industri tetap berjalan dan pekerja tidak jadi korban,” pungkas Febri.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: