179 Ribu Napi dan 1.300 Anak Binaan Dapat Remisi HUT RI ke-80, Ribuan Langsung Bebas

179 Ribu Napi dan 1.300 Anak Binaan Dapat Remisi HUT RI ke-80, Ribuan Langsung Bebas

Ratusan narapidana mendapat remisi HUT ke-80 Indonesia--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Dalam momentum peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan remisi kepada ratusan ribu warga binaan.

 

Tercatat, 179.312 narapidana menerima remisi umum dan 192.983 narapidana mendapat remisi dasawarsa. Dari jumlah itu, ribuan di antaranya langsung menghirup udara bebas.

 

Selain narapidana, 1.369 anak binaan memperoleh pengurangan masa pidana umum (PMPU), sementara 1.361 anak binaan menerima pengurangan masa pidana dasawarsa (PMPD).

BACA JUGA:Ternyata, Setya Novanto Sudah Bebas

 

Rincian Remisi

 

Dari 179.312 napi remisi umum, sebanyak 175.395 orang mendapat Remisi Umum I, sedangkan 3.917 napi Remisi Umum II langsung bebas.

 

Untuk 192.983 napi remisi dasawarsa, terdiri atas 182.857 napi Remisi Dasawarsa I dan 4.186 napi Remisi Dasawarsa II yang langsung bebas.

 

Sebanyak 5.626 napi menerima remisi dasawarsa pidana pengganti denda I, dan 314 napi pengganti denda II langsung bebas.

 

Dari 1.369 anak binaan PMPU, sebanyak 1.336 orang menerima PMPU I, sedangkan 33 anak binaan PMPU II langsung bebas.

 

Pada kategori PMPD, tercatat 1.326 anak binaan menerima PMPD I, sementara 35 anak binaan PMPD II langsung bebas.

BACA JUGA:HUT ke-80 RI, Paskibraka Bentuk Formasi 80 Saat Upacara Penurunan Bendera di Istana

 

Dengan adanya remisi ini, negara diperkirakan menghemat anggaran makan warga binaan hingga Rp639 miliar.

 

Pesan Dirjen Pemasyarakatan

 

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa remisi bukanlah pemberian sukarela pemerintah, melainkan apresiasi atas kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.

 

“Jadikan momentum ini sebagai titik balik untuk berbenah, memperbaiki diri, dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang taat hukum dan tidak mengulangi kesalahan,” ujar Mashudi saat penyerahan remisi simbolis di Lapas Kelas II-A Salemba, Jakarta, Minggu (17/8).

 

Ia juga berpesan agar narapidana dan anak binaan terus mengikuti program pembinaan dengan serius, karena pembinaan bukan sekadar rutinitas, melainkan bekal nyata untuk kembali hidup di tengah masyarakat.

 

Pemberian remisi tahun ini diatur melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-1360.PK.05.03 TAHUN 2025 serta sejumlah keputusan lain yang ditetapkan pada 17 Agustus 2025.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: