Viral: Duo Maling Kabel SNG milik TVRI Dibekuk, Cuan Rp900 Ribu
Dua sosok Maling kabel SNG TVRI yang dibekuk--
Dijual ke Pengepul
Roby menerangkan kedua pelaku telah menjual barang bukti ke pengepul barang rongsokan.
Kata dia usai mencuri, kedua pelaku langsung mengupas kulit kabel dengan cara dibakar. Pelaku kemudian menjual tembaganya ke pengepul barang bekas seharga Rp900 ribu.
"Sempet dijual (kabelnya)" terang Robi.
Akibat pencurian kabel ini, kata Riby, pihak TVRI menderita kerugian mencapai Rp20 juta.
Kasus pencurian kabel tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan polisi untuk pengembangan.
Keduanya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian kabel tersebut.
BACA JUGA:Sidang Tahunan MPR, Presiden Prabowo: Aneh Negara Sawit Terbesar, Tapi Minyak Goreng Langka
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkas Roby.
Artikel ini dikutip dari naskah aslinya di https://disway.id/read/891958/dua-maling-gondol-kabel-sng-milik-tvri-untuk-peliputan-hut-ri-ke-80-di-monas-dibekuk-polisi/15
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: