KPK OTT Pejabat BUMN Inhutani V, Rp2 Miliar Disita

KPK OTT Pejabat BUMN Inhutani V, Rp2 Miliar Disita

Gedung KPK/ilustrasi-ilustrasi/Ayu Novita-DISWAY Grup

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp2 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di BUMN Industri Hutan V (Inhutani V).

 

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penyitaan tersebut. “Benar (mengamankan Rp2 miliar),” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (14/8/2025).

 

OTT dilakukan tim KPK di Jakarta pada Rabu (13/8/2025) dengan mengamankan sembilan orang, termasuk salah satu direksi Inhutani V dan pihak swasta. “Sembilan (orang),” kata Fitroh.

 

BACA JUGA:Bentuk Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati Sudewo, DPRD Janji 4 Hari Selesai, Warga: Kita Kawal

Fitroh menjelaskan, kasus ini diduga berkaitan dengan praktik suap dalam pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti dan keterangan para pihak yang diamankan.

 

Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para terperiksa.

 

Rencananya, KPK akan menggelar konferensi pers siang ini untuk memaparkan detail penanganan kasus, termasuk kronologi OTT, barang bukti, serta peran masing-masing pihak yang ditangkap.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait