4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Prada Lucky, 16 Lainnya Masih Diperiksa
Jenazah Prada Lucky-anisha aprilia-ist
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Penyidik Polisi Militer Kodam IX/Udayana menetapkan empat prajurit TNI sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Keempatnya kini resmi ditahan di Subdenpom IX/1-1 Ende, Nusa Tenggara Timur.
“Kini dari sejumlah personel yang diperiksa, baik terduga pelaku maupun saksi, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, Minggu (10/8/2025).
Empat tersangka tersebut adalah Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR. Wahyu menyebut, penyidik masih mendalami peran masing-masing prajurit dalam kasus ini.
“Pemeriksaan akan dilanjutkan untuk mengetahui peran masing-masing, sehingga nantinya dapat ditentukan pasal yang dikenakan, termasuk tahapan lanjutan,” jelasnya.
BACA JUGA:Ternyata ini Pendidikan Anak di Jepang sehingga Siap Hadapi Tantangan Hidup
Selain empat tersangka, sebanyak 16 prajurit TNI lainnya juga masih menjalani pemeriksaan terkait kematian Prada Lucky. Wahyu tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
“Perkembangannya nanti akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujarnya.
Diketahui, Prada Lucky meninggal dunia di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, NTT, Rabu (6/8/2025) akibat penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seniornya.
BACA JUGA:Viral! Puskesmas Pontang Diduga Lambat Menangani Pasien
Prada Lucky baru dua bulan lulus pendidikan dan resmi menjadi anggota TNI. Setelah itu, ia ditempatkan di Batalyon Pembangunan 843.(anisha)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: