PANAS! Satpol PP Pati Bubarkan Posko Donasi untuk Aksi Tolak Kenaikan PBB 250 Persen

PANAS! Satpol PP Pati Bubarkan Posko Donasi untuk Aksi Tolak Kenaikan PBB 250 Persen

Kericuhan saat penertiban posko donasi oleh Satpol PP Pati buntut kebijakan kenaikan PBB 250 persen--

PATI, RADARPENA.CO.ID – Suasana Alun-Alun Pati memanas setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati membubarkan posko penggalangan dana milik Aliansi Masyarakat Pati Bersatu pada Selasa (5/8/2025).

Posko ini sebelumnya didirikan untuk mendukung aksi demonstrasi menolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mencapai 250 persen.

 

Pembubaran tersebut berlangsung ricuh. Massa yang tidak terima posko mereka dibongkar sempat terlibat adu mulut hingga berusaha merebut kembali barang-barang donasi yang telah diamankan petugas.

BACA JUGA:Ini Dia Profil Bupati Pati Sudewo yang Naikkan Pajak PBB Hingga 250 Persen Bikin Warga Ngamuk

 

Kericuhan bermula ketika petugas Satpol PP mendatangi posko yang berdiri di bawah videotron Alun-Alun Pati. Setelah dialog alot, petugas akhirnya menyita sejumlah donasi berupa air mineral dan barang kebutuhan aksi.

 

Keputusan ini memicu amarah massa. Mereka naik ke atas truk Satpol PP untuk mengambil kembali donasi, bahkan sempat melempar kardus ke jalan.

Situasi semakin memanas ketika Plt Sekda Pati Riyoso ikut berada di lokasi, hingga akhirnya harus diamankan kembali ke kantor Bupati.

 

Koordinator aksi, Supriyono, mengaku kecewa atas tindakan aparat. Ia menilai pemerintah bertindak semena-mena terhadap aspirasi masyarakat.

 

“Donasi ini sumbangan masyarakat Pati untuk konsumsi aksi 13 Agustus. Kami sudah kirim surat pemberitahuan ke Kapolresta dan Bupati,” tegas Supriyono.

BACA JUGA:Istana Buka Peluang Blokir Game Roblox, Ini Alasannya

 

Ia menambahkan, penggalangan dana ini sudah dilakukan sejak 1 Agustus 2025 dan akan terus berjalan meskipun berkali-kali ditertibkan.

 

“Kalau ditertibkan lagi, kami akan lawan. Semua donasi harus dikembalikan,” ucapnya.

 

Menurut Supriyono, kebijakan kenaikan PBB hingga 250 persen melanggar peraturan daerah. Ia menilai pemerintah seharusnya menggelar mediasi sebelum memberlakukan kebijakan ini.

 

Di sisi lain, Plt Kepala Satpol PP Pati, Sriyatun, menegaskan pembubaran dilakukan karena posko tersebut melanggar aturan ketertiban umum.

Lokasi yang digunakan massa disebut tidak sesuai peruntukan, apalagi akan digunakan untuk rangkaian acara Hari Jadi Kabupaten Pati.

 

“Posko di bawah videotron ini tidak boleh digunakan untuk kegiatan. Apalagi nanti ada boyongan dan kirab Hari Jadi Pati,” jelas Sriyatun.

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: