Presdir PT PIM dan Dua Pejabat Lain Jadi Tersangka Baru dalam Kasus Mafia Beras

Presdir PT PIM dan Dua Pejabat Lain Jadi Tersangka Baru dalam Kasus Mafia Beras

Presdir PT PIM pemproduksi beras premium merek Sania jadi tersangka baru kasus mafia beras -rafi adhi-radarpena.co.id Disway group

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID — Mabes Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim resmi menetapkan tiga tersangka baru dalam skandal distribusi beras premium yang tidak memenuhi standar mutu nasional.

Ketiganya berasal dari jajaran manajemen PT PIM, produsen beras yang berbasis di Serang, Banten.

 

Ketiga tersangka tersebut adalah S (Presiden Direktur PT PIM), AI (Kepala Pabrik), dan DO (Kepala Quality Control).

Mereka diduga kuat terlibat dalam produksi dan distribusi beras yang dikemas sebagai premium, namun hasil laboratorium menyatakan isinya tak sesuai standar nasional Indonesia (SNI).

BACA JUGA:Dirut Food Station Tjipinang Jaya Jadi Tersangka Kasus Mafia Beras, Begini Penjelasan Gubernur Jakarta Pramono

 

“Modus operandi mereka adalah tetap menjual beras sebagai premium padahal mutu dan komposisinya tidak sesuai. Ini jelas merugikan konsumen,” tegas Dirtipideksus Bareskrim, Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers, Selasa (5/8/2025).

 

Dari hasil pemeriksaan dan pengujian laboratorium, empat merek beras yang terlibat dalam kasus ini adalah Sania, Fortune, Sovia, dan Siip. Semua merek tersebut diketahui tidak memenuhi standar mutu nasional.

 

Investigasi dilakukan oleh Satgas Pangan Polri dengan memeriksa 24 saksi dan menggeledah gudang milik PT PIM di Serang. Petugas menyita satu set mesin produksi serta mengambil sampel beras untuk diuji lebih lanjut di laboratorium Kementerian Pertanian.

 

Penyidik menemukan bahwa meskipun PT PIM memiliki prosedur operasional standar (SOP) untuk proses produksi, penerapannya di lapangan sangat lemah.

BACA JUGA:TNI Akhirnya Blak-Blakan Soal Penempatan Prajurit di Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah

Bahkan setelah menerima teguran resmi dari penyidik, manajemen perusahaan hanya memberikan tanggapan lisan tanpa tindakan perbaikan.

 

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp2 miliar.

 

Brigjen Helfi mengimbau masyarakat agar lebih jeli saat membeli beras. Konsumen diminta memastikan kemasan mencantumkan informasi yang jelas dan mutu sesuai SNI.

 

“Masyarakat berhak mendapat produk pangan yang aman dan berkualitas. Pastikan berat bersih dan mutu produk sesuai yang tertera di label,” imbaunya.

 

Sebelumnya, tiga tersangka dari perusahaan beras lain, PT FS, juga telah ditetapkan oleh Polri dalam kasus serupa. Total 132,65 ton beras disita dari lokasi di Jakarta Timur dan Subang, Jawa Barat.

 

BACA JUGA:Kronologi TNI AU Marsma Fajar Adriyanto Gugur dalam Kecelakaan Pesawat Latih yang Jatuh di Bogor

Pakar pertanian Suardi Bakri menilai anomali harga beras di pasar mengindikasikan adanya distorsi. Padahal, stok beras nasional dalam kondisi tertinggi.

 

“Jika mekanisme pasar berjalan normal, stok banyak seharusnya harga stabil. Ini bisa jadi ulah pemain besar yang mengarah pada monopoli,” ujarnya.

 

Suardi mengapresiasi langkah tegas aparat dan pemerintah untuk membongkar praktik kecurangan dan mendorong pengawasan distribusi beras agar harga tetap wajar.

 

Pengamat: 200 Produsen Harus Diproses Tuntas

Sementara itu, pengamat kepolisian Bambang Rukminto menegaskan bahwa proses hukum terhadap seluruh pelaku harus dilakukan secara transparan dan tuntas.

 

“Jangan berhenti pada klarifikasi. 200 produsen beras yang dilaporkan oleh Kementan harus dikawal agar tidak ada proses yang dihentikan sepihak,” pungkasnya.(rafi adhi)

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: