Teriak Bawa Bom di Pesawat Lion Air JT308, Penumpang Berinisial H Resmi Jadi Tersangka Terancam Masuk Penjara

Teriak Bawa Bom di Pesawat Lion Air JT308, Penumpang Berinisial H Resmi Jadi Tersangka Terancam Masuk Penjara

Penumpang yang lontarkan ancaman bom di Pesawat Lion Air akhirnya ditangkap--ist

TANGERANG, RADARPENA.CO.ID — Seorang pria berinisial H (42), penumpang pesawat Lion Air JT308 rute Jakarta–Kualanamu, resmi ditetapkan sebagai tersangka usai membuat kehebohan dengan berteriak membawa bom saat pesawat bersiap lepas landas di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (2/8/2025).

 

Aksi nekat H sontak memicu kepanikan di dalam kabin. Teriakan tersebut membuat ratusan penumpang panik dan memaksa awak pesawat serta otoritas bandara mengevakuasi seluruh penumpang. Momen dramatis itu pun terekam dan viral di media sosial.

 

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan intensif selama dua hari sebelum akhirnya menetapkan H sebagai tersangka pada Minggu (3/8/2025).

 

"Setelah serangkaian pemeriksaan, pengumpulan alat bukti termasuk rekaman, keterangan saksi, dan dokumen dari maskapai, hari ini H resmi kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Ronald dalam konferensi pers, Senin (4/8/2025).

BACA JUGA:Koperasi Merah Putih Program Majukan UMKM Menuju Indonesia Emas

 

Ronald menyebut, tindakan H tergolong sebagai tindak pidana serius karena menyebarkan informasi palsu yang mengganggu keselamatan penerbangan. Polisi telah memeriksa delapan saksi, termasuk awak kabin dan petugas keamanan bandara (AVSEC).

 

Kronologi Kejadian

Insiden bermula saat pesawat Lion Air JT308 tengah melakukan taxiing di Terminal 1A sekitar pukul 18.35 WIB. Tiba-tiba, H berteriak bahwa ada bom di bagasi pesawat, yang langsung menimbulkan kepanikan.

 

Sebanyak 181 penumpang langsung dievakuasi ke ruang tunggu terminal. Penerbangan pun sempat tertunda beberapa jam dan akhirnya dilanjutkan menggunakan pesawat pengganti, Boeing 737-900ER PK-LSW, pada pukul 21.55 WIB.

BACA JUGA:Usai Lontarkan Ancaman Bom, Penumpang Lion Air JT 308 Tujuan Medan Ini Ditangkap

 

“Akibat insiden ini, kami harus mengganti pesawat dan menunda jadwal penerbangan,” ungkap Ronald.

 

Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, menyampaikan bahwa motif H masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Ia mengungkapkan bahwa H sebelumnya pernah diamankan polisi di Merauke karena tidak membayar biaya hotel di Swiss-Belhotel.

 

“H melakukan perjalanan dari Merauke dan transit di beberapa kota. Berdasarkan keterangan keluarga, yang bersangkutan sempat dirawat di RSJ Dr. Soeharto Heerdjan, Jakarta,” ujar Yandri.

 

H dijerat dengan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara paling lama 1 tahun.(candra)

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: