Usai Lontarkan Ancaman Bom, Penumpang Lion Air JT 308 Tujuan Medan Ini Ditangkap

Usai Lontarkan Ancaman Bom, Penumpang Lion Air JT 308 Tujuan Medan Ini Ditangkap

Penumpang yang lontarkan ancaman bom di Pesawat Lion Air akhirnya ditangkap--ist

 

TANGERANG, RADARPENA.CO.ID – Seorang penumpang pesawat Lion Air JT 308 dengan rute Jakarta–Kualanamu berinisial H (41) diamankan pihak berwajib usai melontarkan ancaman membawa bom saat pesawat bersiap lepas landas dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Sabtu (2/8/2025) petang.

 

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung, mengungkapkan bahwa terduga pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik gabungan dari PPNS Kementerian Perhubungan dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

 

Insiden bermula sekitar pukul 18.35 WIB, ketika pesawat tengah berada di jalur taxiway menuju landasan lepas landas dari Terminal 1A.

BACA JUGA:Viral! Penumpang Lion Air Teriak Ada Bom, Penerbangan Jakarta-Medan Batal Lepas Landas

Awak kabin Lion Air menerima laporan bahwa salah satu penumpang menyebut membawa bom di dalam pesawat.

 

"Menindaklanjuti informasi itu, pilot memutuskan membatalkan proses lepas landas dan segera kembali ke apron," kata Ronald dalam keterangannya, Minggu malam (3/8/2025).

 

Sebanyak 181 penumpang lain segera dievakuasi dan diminta kembali ke ruang tunggu. Sementara, terduga pelaku H langsung diamankan dan dibawa ke ruang OIC untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Otoritas Bandara.

 

Akibat kejadian tersebut, penerbangan mengalami penundaan selama beberapa jam. Lion Air mengganti armada pesawat dari Boeing 737-900 MAX PK-LRG ke Boeing 737-900ER PK-LSW. Pesawat akhirnya lepas landas menuju Bandara Kualanamu pukul 21.55 WIB.

BACA JUGA:Harga Token Listrik PLN 4-10 Agustus 2025, Ini Daftar Lengkap Tarif dan Cara Hitung kWh-nya

 

Ancaman Bom Bukan Candaan

Ronald menegaskan, pemeriksaan terhadap pelaku masih terus berlangsung. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, candaan atau ancaman mengenai bom tergolong tindak pidana serius.

 

“Pelaku terancam pidana penjara hingga 1 tahun. Namun, jika terbukti menyebabkan gangguan operasional penerbangan, hukumannya bisa diperberat hingga 8 tahun,” jelasnya.

 

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Bandara Soetta, Iptu Septian, menyatakan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam rangka menjaga keamanan dan keselamatan penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

 

“Kami pastikan keamanan di lingkungan bandara tetap kondusif dan terkendali,” ujar Septian.(CANDRA)

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: