Cair Agustus! Insentif Guru Non-ASN 2025 Info GTK Sebesar Rp2,1 Juta Dibayar Sekaligus
Insentif Guru Non ASN 2025 cair--ist
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID — Kabar baik bagi para guru non-aparatur sipil negara (non-ASN), baik formal maupun nonformal.
Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan mencairkan bantuan insentif guru non-ASN mulai Agustus hingga September 2025.
Bantuan ini ditujukan bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, baik yang mengajar di sekolah formal seperti TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, maupun di lembaga pendidikan nonformal seperti PAUD.
BACA JUGA:Viral! Pasien Wanita Meninggal di Puskesmas Nosu Mamasa, Diduga Gegara Ini
“Guru penerima bantuan insentif diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai tanggal 30 Januari 2026. Kalau lewat dari waktu itu, dananya akan dikembalikan ke kas negara,” tegas Sri Lestariningsih, Subkoordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, saat kegiatan koordinasi di Surabaya, 23 Juli 2025.
Besaran Bantuan Insentif 2025 Turun
Berbeda dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp3,6 juta per tahun, insentif guru non-ASN 2025 hanya Rp2,1 juta per tahun dan dibayarkan sekaligus.
Sementara itu, bagi pendidik PAUD nonformal, nominal insentif yang diterima adalah Rp2,4 juta per tahun, juga dibayarkan satu kali.
“Tahun ini, ada penyesuaian nominal insentif. Dibayarkan sekaligus, bukan per semester seperti tahun lalu,” dikutip dari laman resmi Puslapdik, Minggu (3/8/2025).
BACA JUGA:Resmi, Megawati Umumkan Struktur DPP PDIP 2025-2030 di Kongres VI
Syarat Guru Formal Penerima Insentif 2025
Penerima bantuan insentif guru formal harus memenuhi sejumlah kriteria berikut:
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Memiliki ijazah minimal D4 atau S1.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan.
- Terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Bukan ASN, dan tidak disyaratkan masa kerja 17 tahun.
- Tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan.
- Tidak bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
Kriteria Pendidik PAUD Nonformal
Bagi guru PAUD nonformal, kriteria penerima insentif 2025 meliputi:
- Telah mengabdi minimal 13 tahun secara terus-menerus per Januari 2025.
- Memiliki ijazah paling rendah SMA/SMK atau sederajat.
- Bertugas di lembaga PAUD di bawah pembinaan dinas pendidikan.
- Terdaftar di Dapodik.
- Belum memiliki sertifikat pendidik dan bukan ASN.
- Diusulkan langsung oleh dinas pendidikan setempat.
BACA JUGA:Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT RI-80 Dinilai Langgar Hukum: Ada Konsekuensi Pidana
Cara Cek Penerima Insentif Guru Non-ASN 2025 di Info GTK
Bagi guru yang ingin memastikan status penerimaan insentif, berikut langkah-langkahnya:
- Akses laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.
- Login menggunakan akun PTK Dapodik (masukkan username, password, dan captcha).
- Periksa data pribadi dan kepegawaian. Bila ada kesalahan, segera koordinasi dengan operator sekolah.
- Cek menu tunjangan, pastikan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) telah aktif.
- Bila terdaftar sebagai penerima, akan muncul notifikasi “Selamat! Anda Terdaftar sebagai Penerima Bantuan Insentif Tahun 2025”.
- Unduh Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dan lakukan aktivasi rekening.
Catatan Penting: Jika hingga 30 Januari 2026 rekening belum diaktivasi, dana bantuan akan dikembalikan ke kas negara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: