Dirut Food Station Tjipinang Jaya Jadi Tersangka Kasus Mafia Beras, Begini Penjelasan Gubernur Jakarta Pramono

Dirut Food Station Tjipinang Jaya Jadi Tersangka Kasus Mafia Beras, Begini Penjelasan Gubernur Jakarta Pramono

Karyawan Gunarso, Dirut PT Food Station Tjipinang Jaya--ist

 

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID — Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran beras oplosan.

Menyusul penetapan itu, Gunarso mengajukan surat pengunduran diri kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

 

Pengunduran diri tersebut disampaikan melalui Sekretaris Daerah DKI Jakarta dan telah diproses sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

BACA JUGA:Ashanty Berlinang Air Mata, Kesedihan Dibalik Lumiere

 

“Saya sudah menerima laporan pengunduran diri Dirut PT Food Station. Ini adalah bentuk tanggung jawab pribadi yang patut dihargai. Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak akan melakukan intervensi dalam penyidikan,” kata Pramono dalam pernyataan resmi, Jumat (1/8/2025).

 

Tiga Pejabat Jadi Tersangka

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, mengumumkan bahwa tiga pejabat PT Food Station telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Mereka adalah:

 

  • Karyawan Gunarso, Direktur Utama
  • Ronny Lisapaly, Direktur Operasional
  • RP, Kepala Seksi Quality Control

 

Ketiganya diduga dengan sengaja memperdagangkan beras yang tidak sesuai dengan ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020.

BACA JUGA:Dapat Abolisi, Tom Lembong: Tuhan Selalu Berpihak Pada Kebenaran

Beras yang seharusnya berkualitas medium atau rendah dikemas dan dijual sebagai beras premium.

 

“Ini bentuk pelanggaran serius terhadap regulasi mutu pangan,” tegas Brigjen Helfi.

 

Meski tersandung kasus hukum, Pemprov DKI memastikan bahwa operasional distribusi pangan strategis di Jakarta tetap berjalan normal. Pramono menegaskan, pelayanan publik tidak boleh terganggu.

 

“Distribusi beras harus tetap lancar. Ini menyangkut hajat hidup jutaan warga Jakarta,” ujarnya.

 

Ia juga meminta jajaran manajemen Food Station untuk memperkuat pengawasan internal dan membuka kanal aduan bagi masyarakat.

 

“Pengawasan harus ditingkatkan, dan publik bisa melaporkan temuan beras tidak sesuai standar ke nomor 0821-3700-1200,” jelasnya.

BACA JUGA:Sule Kehilangan Rp 50 Juta, Apa yang Dilakukan Njan?

 

Pramono menilai, kasus ini menjadi alarm keras bagi seluruh BUMD untuk memperbaiki tata kelola dan menjunjung tinggi integritas.

 

“BUMD adalah kepanjangan tangan pemerintah dalam melayani rakyat. Tidak ada tempat bagi oknum yang menyalahgunakan kepercayaan,” tegasnya.

 

Kata Kunci:

 

Meta Deskripsi (160 karakter):

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: