Komisaris PT Ratu Samban Mining Jadi Tersangka Baru Korupsi Batu Bara Bengkulu

Komisaris PT Ratu Samban Mining Jadi Tersangka Baru Korupsi Batu Bara Bengkulu

Komisaris PT Ratu Samban Mining David Alexander jadi tersangka korupsi batubara-Chandra-Radarpena.co.id

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tambang batu bara yang diduga merugikan negara hingga setengah triliun rupiah.

Tersangka terbaru adalah David Alexander (DA), Komisaris PT Ratu Samban Mining (RSM).

Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan, Rabu (30/7).

BACA JUGA:Viral! Sopir Truk Dipalak Preman di Tanah Abang, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku

Menurutnya, DA langsung ditahan setelah diperiksa penyidik karena telah ditemukan cukup bukti keterlibatannya dalam praktik ilegal tersebut.

"DA ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan usai pemeriksaan hari ini," kata Anang.

Sementara itu, Asisten Pengawasan Kejati Bengkulu yang juga Ketua Tim Penyidik, Andri Kurniawan, menyatakan bahwa DA terlibat aktif dalam proses penambangan batu bara yang menjadi objek perkara. Meski demikian, ia belum membeberkan detail peran DA karena masih dalam tahap penyidikan.

Dalam kasus ini, PT Ratu Samban Mining diketahui menjalin kerja sama dengan beberapa perusahaan tambang lainnya. Sejumlah barang bukti berupa dokumen dan data elektronik telah disita oleh penyidik.

BACA JUGA:Nany Widjaja dan Dahlan Iskan Serahkan Bukti Tambahan Kepemilikan Tabloid Nyata

"Awalnya, DA kami panggil untuk diperiksa di Bengkulu, namun yang bersangkutan tidak hadir karena berdomisili di Bandung. Maka kami fasilitasi pemeriksaan di Jakarta," ujar Andri.

DA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 64 dan Pasal 55 KUHP. Untuk sementara, ia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Penetapan DA menambah daftar tersangka dalam kasus ini, setelah sebelumnya Kejati Bengkulu telah menetapkan tujuh orang lainnya.

Mereka berasal dari jajaran direksi, komisaris, hingga mitra perusahaan tambang, termasuk:

  1. Imam Sumantri (Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu)
  2. Edhie Santosa (Direktur PT Ratu Samban Mining)
  3. Bebby Hussy (Komisaris PT Tunas Bara Jaya)
  4. Saskya Hussy (GM PT Inti Bara Perdana)
  5. Julius Soh (Dirut PT Tunas Bara Jaya)
  6. Agusman (Marketing PT Inti Bara Perdana)
  7. Sutarman (Direktur PT Tunas Bara Jaya)

Kejati Bengkulu mengungkapkan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Ratu Samban Mining sudah bermasalah sejak 2011. Dugaan korupsi mencuat setelah ditemukan praktik penambangan dan penjualan batu bara ilegal pada periode 2021–2022.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: