Jaksa Perlu 'Seret' Erick ke Pengadilan: Diduga Pecat Pelapor Korupsi ASDP

Jaksa Perlu 'Seret' Erick ke Pengadilan: Diduga Pecat Pelapor Korupsi ASDP

Erick diduga memecat Komisaris Utama (Komut) PT ASDP Indonesia Ferry, Lalu Sudarmadi setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepadanya.--

Radarpena.co.id, Jakarta - Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Kurnia Zakaria, mendesak agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait dengan kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

 

Pasalnya, berdasarkan fakta persidangan pada Kamis (17/7/2025) lalu, Erick diduga memecat Komisaris Utama (Komut) PT ASDP Indonesia Ferry, Lalu Sudarmadi setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepadanya.

"Saya kira fakta persidangan tersebut jangan diabaikan Jaksa Penuntut Umum. Pemeriksaan dalam persidangan itu sebuah proses pengujian dan pembuktian fakta-fakta yang diungkap terdakwa. Maka tak ada alasan bagi Jaksa untuk tidak menyeret Erick ke meja hijau pengadilan agar kasus ini teranga benderang, " kata Kurnia kepada awak Media, Senin (21/7/2025).

BACA JUGA:Erick Thohir Bangun Ekosistem Pelatih Sepak Bola Nasional: Jangan Ada Pelatih dan Pemain Titipan!

BACA JUGA:'Ada apa Erick Thohir?' Laporkan Potensi Korupsi, Komisaris Utama justru Dipecat

Kurnia menegaskan bahwa fakta persidangan itu sesuatu yang terungkap dan terbukti dalam persidangan, baik yang diajukan oleh jaksa maupun terdakwa, dan menjadi dasar bagi hakim untuk membuat keputusan. "Maka harapannya ini menjadi petunjuk kepada KPK agar memperluas penyidikannya. Jangan berhenti saja pada 4 tersangka saja," tegasnya.

Kurnia juga menyinggung keberanian KPK memeriksa Erick Thohir di kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 1.253.431.651.169 atau Rp 1,25 triliun dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP tahun 2019 hingga 2022 itu.

BACA JUGA:Andre Rosiade Desak Erick Thohir Pecat Patrick Kluivert, Ada Apa?

BACA JUGA:Erick Thohir Buka Suara Soal Garuda Indonesia Hentikan Operasional 15 Pesawat

"Mengapa KPK tak berani periksa Erick di kasus tersebut, ada apa? Apakah cukup dengan klarifikasi KPK bahwa Erick tak mempunyai keterkaitan di kasus ini. Saya harap KPK tak pandang bulu memeriksa mereka yang diduga terlibat," harap Kurnia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait