Tak Layak Diteladani, Oknum Polisi di Medan Palak Ibu-ibu
Aiptu Rudi Hartono, minta maaf dan mengaku khilaf karena sudah memalak ibu-ibu di jalan--
Namun, yang terjadi justru adanya pungutan liar sebesar Rp100.000, seperti yang terlihat dalam video yang viral di media sosial.
Menyikapi hal tersebut, Made segera berkoordinasi dengan Propam Polrestabes Medan untuk menindak Rudi.
"Saat ini, dia sudah dipatsus dan masih dilakukan pemeriksaan," ujar Made.
BACA JUGA:Tragedi Juliana Marins di Rinjani: Wakil Ketua DPR Minta Komisi V Cek TKP
Made menyebutkan bahwa Rudi diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 12 huruf B Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: