Komisi II DPR Buka Peluang Revisi UU Pemerintahan Aceh & Sumut Buntut Sengketa 4 Pulau

Komisi II DPR Buka Peluang Revisi UU Pemerintahan Aceh & Sumut Buntut Sengketa 4 Pulau

4 Pulau sengketa--

 

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Komisi II DPR RI resmi membuka wacana revisi terhadap Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan Sumatera Utara, menyusul polemik batas wilayah administratif atas empat pulau strategis: Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.

 

Keempat pulau yang selama ini menjadi bagian dari perbatasan wilayah antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara itu kini menjadi sorotan menyusul belum adanya kejelasan yuridis administratif atas statusnya.

"Jika diperlukan melakukan revisi terhadap UU Pemerintahan Aceh dan Sumatera Utara untuk memastikan fiksasi empat pulau tersebut berada di mana, itu akan kami lakukan," ujar Anggota Komisi II DPR RI, Rifqi, dalam keterangannya, Minggu (15/6/2025).

BACA JUGA:Vivo X Fold5 Rilis 25 Juni 2025: Layar Lipat Tertipis dan Tahan Air Paling Canggih!

 

Kepastian Wilayah Jadi Kunci Pembangunan dan Layanan Publik

 

Menurut Rifqi, penetapan kejelasan wilayah administratif dari empat pulau tersebut bukan hanya bersifat formalitas, namun berdampak langsung terhadap:

 

  • Perencanaan pembangunan daerah

  • Pengalokasian APBD kabupaten dan provinsi

  • Penentuan status kependudukan warga di pulau-pulau tersebut

 

“Hal ini penting agar tidak ada kekosongan layanan publik maupun tumpang tindih kebijakan,” lanjutnya.

 

Komunikasi dengan Mendagri & Tim Rupa Bumi

 

Komisi II DPR RI juga mengaku telah berkoordinasi intensif dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, termasuk dengan melibatkanTim Rupa Bumisebuah tim lintas kementerian/lembaga yang dipimpin oleh Kemendagri.

BACA JUGA:Harga BBM Non Subsidi Turun Lagi per 15 Juni 2025, Cek dari SBPU Pertamina, Shell, BP-AKR hingga VIVO

 

Tim ini terdiri dari 10 instansi pemerintah pusat yang bertugas memverifikasi dan menelaah batas wilayah berdasarkan data geospasial dan hukum positif.

“Dari situ nanti akan keluar rekomendasi, apakah disepakati atau perlu dievaluasi. Jika ada evaluasi, DPR akan memanggil Mendagri dan para kepala daerah,” ujar Rifqi.

 

Sengketa Wilayah: Bukan Hanya Soal Garis Peta

 

Sengketa antarwilayah di Indonesia bukan hal baru, namun konteks empat pulau di perbatasan Aceh–Sumut ini cukup sensitif karena berkaitan dengan identitas daerah otonom khusus (Aceh) serta sumber daya kelautan yang potensial di kawasan tersebut.

BACA JUGA:2 WNA Australia Jadi Korban Penembakan Brutal di Vila Mewah Bali, Satu Tewas

 

Pakar tata negara menilai, revisi undang-undang bisa menjadi jalan tengah asalkan dibarengi kajian akademik dan pemetaan wilayah yang akurat serta partisipasi masyarakat lokal.

Keputusan untuk merevisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan Sumut akan menjadi langkah strategis untuk menyelesaikan sengketa batas wilayah empat pulau secara permanen dan legal. Publik menanti hasil koordinasi antar lembaga dan keputusan DPR RI dalam waktu dekat.(anisha)

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: