Besok Wamen PU Diana Kusumatuti Diperiksa Kejagung, Buntut Kasus Korupsi Proyek Rumah Pejuang Timtim di Kupang

Besok Wamen PU Diana Kusumatuti Diperiksa Kejagung, Buntut Kasus Korupsi Proyek Rumah Pejuang Timtim di Kupang

Wamen PU Diana Kusumatuti akan diperiksa Kejagung terkait kasus korupsi Proyek Rumah Pejuang Timor Timur-anisha aprilia-radarpena.co.id Disway group

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadwalkan pemanggilan Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Wamen PUPR), Diana Kusumastuti, untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah khusus bagi mantan pejuang Timor Timur di Kupang.

Pemeriksaan direncanakan berlangsung pada Rabu, 4 Juni 2025 di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan atas permintaan Kejati NTT yang saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan perkara.

“Ya, rencananya (Wamen PU) akan dimintai keterangan di sini. Ini masih dalam proses penyelidikan, belum masuk tahap pro justisia,” ujar Harli di Kejagung, Selasa (3/6/2025).

BACA JUGA:Video Viral Pembagian Sembako Murah di Cipayung Depok Ricuh, Warga Kecewa Sistem Amburadul

Harli menjelaskan bahwa status Diana Kusumastuti dalam perkara ini masih sebagai pihak yang akan dimintai keterangan, bukan sebagai saksi atau tersangka.

“Perlu dibedakan antara dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan sebagai saksi. Saat ini, beliau masih sebatas dimintai keterangan,” jelasnya.

Indikasi Penyimpangan Proyek Rumah Pejuang

Proyek pembangunan rumah khusus bagi eks pejuang Timor Timur merupakan bagian dari program pemerintah pusat yang bertujuan memberikan tempat tinggal layak bagi para mantan pejuang yang memilih tetap berada di wilayah Indonesia pascareferendum Timor Timur.

BACA JUGA:Blunder Kara di TikTok: Dari Kesalahan Jadi Hiburan Viral

Namun, proyek yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2022 hingga 2024 itu kini disorot setelah muncul dugaan adanya penyimpangan.

Inspektur Jenderal Perumahan dan Kawasan Permukiman (Irjen PKP), Heri Jerman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi internal terkait proyek tersebut.

“Ada indikasi fraud dan berbagai penyimpangan yang telah dikonfirmasi oleh tim ahli. Laporan hasil investigasi ini telah kami serahkan ke Kejati NTT,” kata Heri dalam keterangan tertulis, Kamis (20/3/2025).

Menurut Heri, ditemukan sedikitnya 57 unit rumah dalam kondisi rusak berat, serta fondasi bangunan yang tidak memenuhi standar teknis. Selain itu, pembangunan 2.100 unit rumah tersebut juga diduga tidak sesuai dengan peruntukan awal.

BACA JUGA:Jadwal Resmi Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Adha 2025: Ditetapkan 4 Hari Libur

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: