Sudah Cek Rekening? Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, PPPK dan Pensiunan Cair Hari Ini
Ilustrasi gaji ke 13-Pixabay -
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Mulai Senin, 2 Juni 2025, pemerintah secara resmi mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mencakup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, serta Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pencairan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur tentang pemberian gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan tunjangan untuk tahun 2025.
Corporate Secretary PT TASPEN, Henra, menjelaskan bahwa proses pencairan dilakukan secara otomatis, tanpa memerlukan pengajuan ulang atau verifikasi tambahan dari para penerima.
BACA JUGA:10 Profesi yang Paling Diminati di Dunia Kerja Saat Ini, Prospek Jangka Panjang
“Langkah ini menunjukkan penghargaan negara atas dedikasi para pensiunan, serta menjadi wujud nyata kehadiran pemerintah dalam menjamin kesinambungan penghasilan bagi ASN yang telah purna tugas,” kata Henra kepada Disway grup radarpena.co.id di Jakarta, Senin (2/6/2025).
Besaran gaji ke-13 ini mengacu pada komponen penghasilan ASN pada bulan Mei 2025, yang meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan lainnya.
Perlu diketahui bahwa gaji ke-13 ini tidak dikenakan potongan untuk iuran atau kredit pensiun, kecuali untuk pajak penghasilan sesuai peraturan yang berlaku.
Adapun rincian lengkap besaran gaji ke-13 disesuaikan berdasarkan kategori masing-masing penerima.
BACA JUGA:Keahlian Bahasa Asing yang Paling Dicari di Dunia Kerja Saat Ini
PNS:
1. Ketua atau dengan sebutan lain: Rp31.474.800,00
2. Wakil Ketua, Wakil Kepala atau dengan sebutan Lain: Rp29.665.400,00
3. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp28.104.300,00
4. Anggota: Rp28.104.300,00
Pegawai Non-ASN Lembaga Non-Struktural:
1. Eselon I atau Pejabat Pimpinan Tinggi Utama: Rp24.886.200,00
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: