Waspada! Skincare Glow Glowing Palsu Produk Bekasi Beredar di Pasar Online
Pelaku produksi skincare palsu-dimas rafi-radarpena.co.id Disway group
BEKASI, RADARPENA.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi berhasil membongkar praktik produksi dan penjualan skincare palsu bermerek Glow Glowing yang beroperasi di kawasan Perumahan Pondok Ungu Permai, Babelan, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menyampaikan bahwa sebanyak delapan orang tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini.
Mereka diduga memproduksi dan memasarkan skincare ilegal tersebut selama dua tahun terakhir melalui platform e-commerce.
BACA JUGA:Video Aksi Brigitte Macron 'Menoyor' Suami Tuai Sorotan Dunia: Bercanda atau Tanda Ketegangan?
"Para pelaku menjual produk melalui dua toko online, yakni 'Pusat Glowing Store' di Shopee dan 'Glow Solution' di Lazada," ungkap Mustofa dalam konferensi pers pada Senin, 26 Mei 2025.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan resmi dari pemilik sah merek Glow Glowing, Poppy Karisma Lestya Rahayu, yang masuk pada tanggal 21 Mei 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian langsung melakukan penggerebekan dan menangkap delapan pelaku di lokasi.
Para tersangka terdiri dari pemilik usaha berinisial SP dan tujuh pegawai lainnya berinisial ES, DI, IG, S, AS, UH, dan RP. Mustofa menjelaskan, para pelaku memproduksi skincare secara sembarangan tanpa keahlian atau standar keamanan yang semestinya.
BACA JUGA:ASN Diskominfotik DKI Jakarta Tipu Warga Rp35 Juta, Moduskan Janjikan Jadi ASN Pemprov
“Mereka meracik sendiri tanpa ilmu, bahkan bahan bakunya dibeli secara online. Prosesnya tidak mengikuti prosedur kesehatan yang berlaku,” jelasnya.
Dalam kasus ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Polres Metro Bekasi menegaskan akan terus menindak tegas praktik pemalsuan produk yang membahayakan konsumen, serta mendorong masyarakat untuk lebih waspada dalam membeli produk perawatan kulit secara daring.(dimas raffi)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: