Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS 2025, Ini Besaran dan Komponennya
Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, pensiunan dan PPPK 2025 cair Juni --net
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Kabar baik datang untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari golongan I hingga IV.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menetapkan bahwa pencairan gaji ke-13 tahun 2025 akan dimulai pada Senin, 2 Juni 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, yang mengatur secara rinci mekanisme pencairan, termasuk komponen-komponen tunjangan yang akan diterima ASN.
BACA JUGA:Viral, Video HOT Kopi Mbak Yuli mengawali Pagi Hari-mu sampai deg-degan
Gaji ke-13 merupakan program tahunan yang rutin diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi dan kinerja ASN dalam menjalankan tugas negara.
Pemberian gaji ke-13 diatur dalam Undang-Undang ASN serta peraturan pemerintah yang berlaku, dan berlaku untuk PNS, TNI, Polri, serta pegawai instansi pemerintah lainnya.
Rincian Komponen Gaji ke-13 PNS 2025
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau fungsional
- Tambahan penghasilan (tergantung instansi)
Besaran nominal yang diterima oleh setiap ASN akan bervariasi tergantung pada golongan, masa kerja, dan jabatan fungsional masing-masing.
BACA JUGA:Ijazah Karyawan Ditahan di Salon Kecantikan Jaksel, Disnakertrans Jakarta Langsung Turun Tangan
Besaran Gaji Pokok Golongan III dan IV
Berikut adalah kisaran gaji pokok yang akan diterima PNS golongan III dan IV:
Golongan III:
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: