Bank DKI dan BJB Tetap Kucurkan Ratusan Miliar Meski PT Sritex Berisiko Gagal Bayar

Bank DKI dan BJB Tetap Kucurkan Ratusan Miliar Meski PT Sritex Berisiko Gagal Bayar

Bank DKI--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkap adanya dugaan pelanggaran dalam pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank DKI dan PT Bank BJB kepada perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), yang diketahui memiliki risiko gagal bayar tinggi.

Berdasarkan temuan penyidikan, nilai kredit yang dikucurkan mencapai ratusan miliar rupiah. Bank BJB memberikan kredit sebesar Rp543,9 miliar, sementara Bank DKI tercatat menyalurkan kredit senilai Rp149 miliar kepada Sritex.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers pada Rabu (21/5), menyatakan bahwa tindakan kedua bank ini bertentangan dengan aturan perbankan yang berlaku.

BACA JUGA:Gagal Raih Trofi Europa League, Liam Delap Minggat ke Chelsea

“Pemberian kredit dilakukan tanpa memperhatikan hasil penilaian dari lembaga pemeringkat seperti Pitch dan Moody’s, yang menempatkan Sritex pada level BB-, artinya memiliki risiko gagal bayar yang tinggi. Kredit tanpa agunan seharusnya hanya diberikan kepada debitur dengan peringkat minimal A,” jelas Qohar.

Analisis Kredit Dinilai Tidak Memadai

Kejagung juga menyoroti proses pemberian kredit yang dinilai tidak melalui analisis risiko secara menyeluruh. Selain itu, Bank DKI dan BJB diduga mengabaikan standar operasional prosedur (SOP) internal serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Akibat dari keputusan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp692,9 miliar, bagian dari total tagihan (outstanding) yang belum dilunasi sebesar Rp3,58 triliun.

BACA JUGA:Simon Tahamata Resmi Jadi Kepala Pemandu Bakat PSSI, Siap Cetak Bintang untuk Piala Dunia 2026

Tiga Tersangka Ditetapkan

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka yaitu Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama Sritex periode 2005–2022, Zainuddin Mappa, Direktur Utama Bank DKI tahun 2020,  Dicky Syahbandinata, mantan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidikan terhadap perkara ini masih terus berjalan guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab serta menelusuri potensi kerugian lanjutan terhadap keuangan negara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: