Miris! Nakes RS Pertamina Cirebon Cabuli Pasien Remaja Disabilitas di Rumah Sakit

Miris! Nakes RS Pertamina Cirebon Cabuli Pasien Remaja Disabilitas di Rumah Sakit

Nakes RS Pertamina Cirebon cabuli pasien penyandang disabilitas --net

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Miris, seorang tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit Pertamina (RSP) Cirebon melakukan aksi pencabulan terhadap pasiennya yang merupakan seorang remaja disabilitas.

Mirisnya aksi pencabulan dilakukan nakes RSP Cirebon di rumah sakit tempatnya bekerja.

Menanggapi kasus tersebut, pihak RSP Cirebon atau RSPC mendukung penuh proses hukum terhadap oknum tenaga kesehatan yang diduga mencabuli remaja disabilitas berusia 16 tahun.

BACA JUGA:Video Wanita Diduga Bidan Curi Kosmetik di Minimarket Diamankan Warga di Takalar

Berdasarkan informasi resmi dari Polres Kota Cirebon, yang bersangkutan berinisial DS (31) saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.

Untuk diketahui, tersangka sudah dipecat dari pekerjaannya sebagai perawat di RSPC sejak 30 April 2025, lalu.

"RSPC sepenuhnya mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat berwenang, dengan prinsip keadilan, independensi, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku," tegas Direktur RSPC, dr. Hendry Suryono melalui keterangan tertulis pada Minggu, 18 Mei 2025.

Hendry menekankan, RSPC senantiasa berkomitmen untuk menjaga keselamatan pasien dan integritas layanan kesehatan sebagai prioritas utama.

BACA JUGA:Link Video Aksi Nekat Pemuda Onani dalam angkot Depan Karyawati di Tangerang

"Sebagai bagian dari ekosistem layanan kesehatan nasional," ujar Hendry.

Menurutnya, RSPC mendukung penuh proses hukum agar berjalan secara transparan. 

Kata Hendry agar kasus serupa tidak terulang, RSPC akan melakukan evaluasi internal secara berkelanjutan guna memperkuat kepatuhan terhadap standar etika profesi dan sistem perlindungan pasien.

Sementara korban dan keluarga juga menerima pendampingan hukum termasuk dukungan psikologis, dengan tetap menjaga kerahasiaan medis dan hak privasi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

BACA JUGA:Ragnar Oratmangoen Absen dari Skuad Timnas Indonesia, Terungkap Ini Penyebabnya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: