2 WNI Ditangkap Polisi Arab Saudi, Kasus Praktik Haji Ilegal
Ilustrasi 2 WNI ditangkap polii Arab--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Dua warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh aparat keamanan Arab Saudi karena diduga terlibat dalam praktik penyelenggaraan ibadah haji secara ilegal.
Keduanya adalah TK (51) asal Tasikmalaya dan AAM (48) dari Bandung Barat.
Penangkapan dilakukan oleh tim Intel Polisi Patroli (Dauriyah) pada 11 Mei 2025 di sebuah apartemen kontrakan di kawasan Syauqiyah, Makkah, tempat kedua WNI tersebut tinggal.
"Keduanya diamankan bersama 23 warga negara Malaysia yang diketahui menggunakan visa ziarah dan telah menerima kartu haji Nusuk palsu," ujar Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, Kamis (15/5).
BACA JUGA:Viral, Video Skandal Anisah Istifarin Tersebar di Medsos Full Durasi 3 Menit
Pihak kepolisian Arab Saudi langsung menahan TK dan AAM di Polsek Al Ka’kiyah. Penahanan keduanya telah diperpanjang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, sementara para jemaah asal Malaysia telah dipulangkan dari wilayah Makkah.
"Kasus ini saat ini berada di bawah penanganan Polsek Al Ka’kiyah dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makkah," tambah Yusron.
Tim Pelindungan Jamaah (Linjam) dari KJRI Jeddah telah memperoleh akses konsuler untuk menemui kedua WNI tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, TK membantah keterlibatan langsung dalam praktik ilegal dan mengaku hanya membantu logistik jamaah atas permintaan seorang warga negara Malaysia bernama UH, yang disebut sebagai koordinator kelompok.
Sementara itu, AAM mengaku hanya mengantar jamaah berbelanja dan tidak terlibat dalam pengurusan dokumen ibadah.
BACA JUGA:Aurelie Moeremans Bersinar di Karpet Merah Hollywood Film Final Destination: Bloodlines
KJRI Jeddah menegaskan akan terus memantau proses hukum yang dijalani kedua WNI dan memberikan pendampingan sesuai ketentuan perlindungan warga negara.
Dalam kesempatan tersebut, Konjen Yusron mengingatkan seluruh WNI, khususnya yang bermukim di Arab Saudi, untuk tidak terlibat dalam praktik haji non-prosedural.
Pemerintah Arab Saudi memberlakukan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang menyelenggarakan atau memfasilitasi ibadah haji tanpa izin resmi (tasreh), termasuk denda hingga SAR 100.000, hukuman penjara, serta deportasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: