1.077 Narapidana Terima Remisi Khusus Waisak 2025, Terbanyak di Sumut dan Kalbar
Remisi Hari Waisak--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2025, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus (RK) Waisak kepada 1.077 narapidana serta pengurangan masa pidana (PMP) kepada dua anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andriabto menyatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti program pembinaan dengan baik.
“Remisi ini adalah bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak-hak narapidana. Kami harap ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat,” ujar Agus saat memberikan keterangan pers, Senin (12/5/2025).
BACA JUGA:Ledakan Dahsyat di Lokasi Pemusnahan Amunisi Garut, 11 Tewas
Rincian Penerima Remisi Waisak 2025
Dari total 1.524 narapidana dan anak binaan beragama Buddha, sebanyak 1.079 orang memenuhi syarat menerima remisi khusus dan pengurangan masa pidana.
1.072 narapidana menerima Remisi Khusus I (pengurangan sebagian masa hukuman)
5 narapidana menerima Remisi Khusus II (langsung bebas)
2 anak binaan menerima PMP I (pengurangan sebagian masa pidana)
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, tergantung pada lama masa pidana dan hasil evaluasi pembinaan, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Wilayah dengan Jumlah Penerima Remisi Tertinggi
Tiga daerah dengan jumlah penerima remisi terbanyak adalah:
- Sumatera Utara – 186 orang
- Kalimantan Barat – 184 orang
- DKI Jakarta – 150 orang
Sementara dua anak binaan yang menerima pengurangan masa pidana berasal dari Kepulauan Riau dan Sumatera Utara.
BACA JUGA:Video Momen Mengerikan Kapal Wisata Tenggelam di Pulau Tikus Bengkulu, 7 Orang Tewas
Selain memenuhi hak warga binaan, pemberian remisi juga memberikan manfaat ekonomi. Total penghematan biaya makan dari remisi Waisak 2025 diperkirakan mencapai Rp620 juta.
Remisi dan PMP ini diberikan berdasarkan sejumlah regulasi, termasuk:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya
- Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: