Eks Pegawai Bank Mandiri Taspen Baubau Jadi Tersangka Korupsi Dana Nasabah Meninggal

Eks  Pegawai Bank Mandiri Taspen Baubau Jadi Tersangka Korupsi Dana Nasabah Meninggal

Kajari Baubau, Fatkhuri (Kedua dari kanan) didampingi Kasi Pidsus Kejari Baubau, Iwan Gustiawan (Baju putih) saat jumpa pers pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi Bank Mandiri Taspen. -Hariman-sultra.disway.id

BAUBAU, RADARPENA.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau menetapkan seorang mantan pegawai PT Bank Mandiri Taspen Cabang Pembantu (KCP) Baubau berinisial WORM sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. 

Ia diduga menyalahgunakan wewenang untuk mencairkan dana milik nasabah yang telah meninggal dunia.

WORM sebelumnya menjabat sebagai customer service dan kemudian diangkat sebagai Control Unit Partner (CUP), posisi strategis yang memberinya akses terhadap sistem administrasi dan keuangan internal bank.

Dalam jabatan tersebut, ia diduga memanfaatkan kewenangannya untuk mencairkan dana tanpa persetujuan manajemen.

BACA JUGA:Kepergok Ngutil Bawang di Pasar, Lansia Dihajar Warga hingga Bersimbah Darah

"Modus tersangka adalah dengan memalsukan dokumen, memanipulasi data, dan membuka rekening baru atas nama nasabah secara ilegal," ungkap Kepala Kejari Baubau, Fatkhuri, dalam keterangannya kepada media.

Menurut Kasi Pidana Khusus Kejari Baubau, Iwan Gustiawan, dana yang digelapkan mencapai sekitar Rp360 juta.

Dana tersebut diduga digunakan WORM untuk menutup kerugian akibat aktivitas investasi saham yang dijalankannya selama periode 2021 hingga 2023.

"Selama dua tahun itu, tersangka aktif bermain saham. Namun karena mengalami kerugian dan terlilit utang, ia kemudian nekat menggunakan dana nasabah," kata Iwan.

BACA JUGA:Resmi! Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan Premanisme dan Ormas, Ketuanya Pak BG

Kasus ini mencuat setelah pihak Bank Mandiri Taspen Baubau melaporkan dugaan penyimpangan ke Kejari. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam hingga akhirnya WORM ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, WORM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18, atau subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan untuk memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini.(hariman)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: