Menhub Ungkap Kondisi Truk Maut Purworejo yang Tewaskan 11 Penumpang Angkot
Kecelakaan Maut Truk Dump Tabrak Mobil Rombongan Pelayat di Purworejo, 11 Korban Meninggal Dunia -tangkapan layar-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Truk pasir yang menabrak angkutan kota (angkot) dan rumah di perbatasan Purworejo-Magelang, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah tak terdaftar dalam sistem perizinan yang dimiliki oleh Kementerian Perhubungan.
"Telah diperiksa pada Aplikasi Mitra Darat, truk tersebut tidak terdaftar di dalam sistem perizinan yang dimiliki oleh Kementerian Perhubungan," kata Menteri Perhubungan, Duddy Purwagandhi dalam keterangan resminya pada Rabu, 7 Mei 2025.
Duddy menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi sekitar pukul 11.00 WIB. Truk bernomor polisi B 9970 BYZ melaju dari arah Magelang.
Setibanya di lokasi kejadian perkara, truk oleng tak terkendali kemudian menabrak satu angkot dan sebuah rumah yang berada di depannya.
BACA JUGA:Vaksin TBC Milik Bill Gates Bakal Diujicoba di Indonesia
"Kementerian Perhubungan turut pribatin dan berduka cita atas kecelakaan yang mengakibatkan truk bermuatan pasir dengan angkot yang berisi guru serta menabrak sebuth rumah di Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo," ungkap Dudy.
Adapun, dalam peristiwa tersebut diketahui terdapat 11 korban meninggal dunia dan sebanyak 6 orang lainnya luka-luka.
"Korban telah dievakuasi dan dibawa ke RSUD terdekat dari TKP," jelas Duddy.
Duddy mengatakan bahwa kini Ditjen Pehubungan Darat tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, dinas perhubungan setempat, dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mendalami penyebab kecelakaan tersebut.
BACA JUGA:Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025, Ini Besarannya
Dalam hal ini, Kemenhub mengimbau kepada seluruh pemilik perusahaan angkutan barang untuk wajib mengoprasikan kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan dan persyarat administrasi sesuai perizinannya serta melarang operasional truk Over Dimention Over Loading (ODOL).
Apabila terbukti terdapat unsur pidana akan diberikan sanksi tidak hanya kepada pengemudi melainkan juga pemiliki kendaraan.
"Kementerian Perhubungan mengajak seluruh stakeholder untuk bersama-sama menertibkan hal ini agar kecelakaan kendaraan angkutan barang tidak terulang kembali," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: