Camat di Lampung Diduga Larang Perekaman Jalan Rusak, Netizen Geram
Sosok oknum camat di Lampung yang larang rekam jalan rusak, "Niat hati biar gak viral malah lebih viral"--
Radarpena.co.id, Jakarta – Seorang Camat di Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, menjadi sorotan publik setelah diduga melarang selebgram dan wartawan merekam kondisi jalan rusak di Jalan Pangeran Tirtayasa. Peristiwa ini terjadi pada 22 April 2025 dan dengan cepat menjadi viral di media sosial.
Selebgram bernama Susanti, yang memiliki lebih dari 200 ribu pengikut di Instagram, mengunjungi lokasi tersebut untuk mendokumentasikan kegiatan gotong royong warga yang secara swadaya menimbun jalan rusak. Namun, saat proses pengambilan video berlangsung, seorang pria yang diduga adalah Camat setempat mendekatinya dan meminta agar perekaman dihentikan.
“Saya minta tolong banget ya mbak, jangan bikin video,” ucap pria tersebut dalam video yang beredar luas di berbagai platform media sosial.
BACA JUGA:Ketua KSPSI Lampung Ajak Buruh Peringati May Day dengan Damai dan Positif
Merasa kecewa dan kesal, Susanti membagikan pengalamannya melalui Instagram dan menyindir sikap pejabat tersebut. “Kenapa pak camat, kok kami gak boleh upload jalanan yang 'begitu bagus'?? Takut ya? Wkwkw gemas deh sama pak camat,” tulisnya dalam unggahan tersebut.
BACA JUGA:Lampung Dilirik Jadi Proyek Percontohan Pertanian Modern oleh Investor Tiongkok
Insiden ini memicu gelombang reaksi dari netizen, yang mengecam tindakan pelarangan perekaman jalan rusak. Banyak yang menilai bahwa dokumentasi semacam ini justru penting untuk menarik perhatian pemerintah terhadap kondisi infrastruktur yang memprihatinkan.
Warga sekitar pun berharap pemerintah daerah segera turun tangan memperbaiki Jalan Pangeran Tirtayasa, yang telah mengalami kerusakan sejak awal 2024. Mereka merasa perhatian pemerintah terhadap infrastruktur di wilayah tersebut masih minim.
Sebelumnya, selebgram lain bernama Ummu Hani juga pernah melakukan aksi protes serupa di Lampung Selatan dengan cara mandi lumpur di jalan rusak. Aksi tersebut juga menuai perhatian luas dan menjadi simbol kritik terhadap lambannya perbaikan infrastruktur.
BACA JUGA:Lampung CSR Award 2025: Apresiasi Program CSR Berdampak bagi Masyarakat & Lingkungan
Peristiwa ini kembali menegaskan pentingnya kebebasan berekspresi dan peran media sosial sebagai sarana menyuarakan kepentingan publik. Di era digital ini, upaya pembungkaman terhadap kritik justru berpotensi menciptakan efek berbalik yang merugikan citra pejabat dan instansi terkait. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: