Pegawai Universitas Mataram Perkosa Mahasiswi sampai Hamil saat KKN
Staf Universitas Mataram perkosa mahasiswi sampai hamil--
Radarpena.co.id, Jakarta - Seorang staf Universitas Mataram (Unram), berinisial S (52), dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), ditahan oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi saat pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) pada tahun 2022.
Tersangka, yang bernama Semah, diduga memanfaatkan kondisi rentan korban dengan dalih "mengobati" korban setelah mengalami kondisi seperti kesurupan.
BACA JUGA:Soal Pemakzulan Gibran, Wakil Ketua MPR: Belum Ada Laporan Masuk, Kalau Ada Langsung Dibahas
Pelecehan tersebut terjadi di rumah kos korban di Mataram, yang mengakibatkan korban hamil dan melahirkan. Semah diduga kembali melakukan kekerasan seksual dengan memanfaatkan kondisi kehamilan korban, namun tidak memenuhi janji untuk bertanggung jawab.
BACA JUGA:Usulan Purnawirawan TNI Makzulkan Gibran, PDIP: Harus Ditanggapi Serius Presiden Prabowo
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut, yang kemudian menjadikan Semah sebagai tersangka atas dugaan kekerasan seksual fisik. Penyelidikan yang dipimpin oleh AKBP Ni Made Pujawati, Kepala Subdit Remaja, Perempuan, dan Anak Polda NTB, mengonfirmasi bahwa tindakan tersangka berkaitan dengan perannya dalam mendampingi korban, yang ditugaskan oleh Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).
BACA JUGA:Profil Aura Cinta, Remaja Viral Protes Kebijakan Dedi Mulyadi Soal Penghapusan Wisuda Sekolah
Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unram yang dipimpin oleh Joko Jumadi turut mendampingi korban yang kini mengalami trauma.
Pihak universitas telah melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum dan menegaskan komitmennya untuk menciptakan kampus yang bebas dari kekerasan seksual.
BACA JUGA:Kisah Sukses UMKM Bali Nature yang Go Internasional Setelah Mendapat Sentuhan Pemberdayaan BRI
Semah dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: