Usai Tetapkan 2 Pejabat Waskita Karya Tersangka Korupsi Tol Terpeka, Kejati Lampung Kembali Sita Rp400 Juta
2 Pejabat Waskita Karya tersangka korupsi Tol Lampung--
LAMPUNG, RADARPENA.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali mengamankan uang senilai Rp400 juta yang diduga merupakan bagian dari hasil korupsi proyek pembangunan jalan tol ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka).
Penyitaan ini dilakukan dalam proses pengembangan kasus korupsi yang tengah diusut sejak awal tahun 2025, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp66 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan uang Rp400 juta tersebut dikembalikan oleh salah satu saksi yang diperiksa dalam kasus ini.
BACA JUGA:2 Pejabat Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi Proyek Tol Lampung Rp1,25 Triliun
Jumlah itu menambah total uang yang telah dikembalikan oleh para saksi menjadi Rp2 miliar.
“Sebelumnya saksi telah mengembalikan Rp1,6 miliar. Kemarin bertambah Rp400 juta lagi. Jadi total pengembalian hingga saat ini sebesar Rp2 miliar,” kata Armen, Selasa (22/4/2025) malam.
Uang tersebut berasal dari hasil penyidikan terhadap 47 saksi yang diduga mengetahui atau terlibat dalam aliran dana pembangunan proyek jalan tol yang bermasalah tersebut.
Dalam perkara ini, Kejati Lampung telah menetapkan dua pejabat PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai tersangka, yaitu MW alias WDD (Widodo), yang menjabat sebagai kasir Divisi V dan JG (Juanta Ginting) alias TWT, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V.
BACA JUGA:MA Mutasi 199 Hakim dan Pimpinan Pengadilan Negeri, Inni Respon KY
Keduanya diduga terlibat dalam manipulasi laporan keuangan proyek, termasuk penggunaan vendor fiktif dan pembuatan dokumen palsu dalam laporan pertanggungjawaban keuangan proyek tol Terpeka.
Proyek Tol Senilai Rp1,25 Triliun
Kasus ini bermula dari temuan penyimpangan anggaran dalam pembangunan jalan tol sepanjang 12 kilometer, dari KM 100+200 hingga KM 112+200, dengan total nilai proyek mencapai Rp1,25 triliun.
Kejati Lampung menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam skema korupsi tersebut.
“Kami terus melakukan pengembangan. Kasus ini tidak berhenti di dua tersangka. Kami akan mengusut sampai ke akar-akarnya,” tegas Armen.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: