Viral, Oknum Anggota Polres Diduga perkosa Tahanan Wanita di Pacitan
Oknum anggota polres Pacitan diduga memperkosa tahanan wanita--
Radarpena.co.id, Jakarta - Seorang oknum anggota Polres Pacitan Aiptu LC diduga merudapaksa seorang tahanan wanita di ruang tahanan Mapolres Pacitan.
Peristiwa yang mencoreng kepolisian itu diduga terjadi di awal bulan April ini.
Kini Aiptu LC sedang menjalani pemeriksaan internal dan kini telah ditahan di Mapolda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, sejak kasus tersebut dilaporkan ke pihak Sie Propam Polres Pacitan dan Bidang Propam Polda Jatim, pada awal April 2025, serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan internal telah dilakukan.
BACA JUGA:Dokter PPDS UI Kepergok Rekam Siswi sedang Mandi
Mulai dari memeriksa secara internal kode etik Polri terhadap Oknum Aiptu LC.
Termasuk melakukan penyelidikan lanjutan dengan menggali kesaksian dari pihak korban, wanita berinisial PW (21) warga Jateng.
"Memang benar sudah kurang lebih sekitar 1 minggu terakhir ini dari personel Propam Polda Jatim telah melakukan proses pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personil Polres Pacitan inisial LC yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan," ujarnya saat dihubungi , pada Jumat (18/4/2025).
BACA JUGA:Live Wawancara Korban Pelecehan Seksual di Persada Hospital Malang
Kini, oknum anggota Polisi yang juga sempat menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Mapolres Pacitan itu, telah dilakukan penahanan.
Bahkan, hingga kini, Jumat (18/4/2025), oknum Aiptu LC masih menjalani penahanan di tempat khusus yang berlokasi di Gedung Bidang Propam Mapolda Jatim.
BACA JUGA:Persada Hospital Malang punya Dokter Mesum, ini Kronologinya
Proses penahanan itu bakal diterapkan secara berlanjut terhadap Oknum Aiptu LC selama proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut, bergulir.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: