Perum DAMRI Tebar Diskon 20 Persen untuk Arus Balik Lebaran 2025, Cek Syarat dan Ketentuannya

Perum DAMRI Tebar Diskon 20 Persen untuk Arus Balik Lebaran 2025, Cek Syarat dan Ketentuannya

DAMRI Tebar promo tiket mudik Lebaran 2025-ilustrasi-net

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kabar gembira bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan arus balik Lebaran 2025.

Perusahaan Umum (Perum) DAMRI menghadirkan promo spesial berupa potongan harga tiket sebesar 20% untuk perjalanan antarkota antarprovinsi (AKAP) selama periode arus balik, yakni mulai 4 hingga 7 April 2025.

Promo ini merupakan bagian dari program Twindate 4.4 yang bisa diakses secara eksklusif melalui aplikasi DAMRI Apps.

Dengan adanya potongan harga ini, diharapkan masyarakat dapat menikmati perjalanan yang lebih hemat dan nyaman selama arus balik Lebaran.

Syarat dan Ketentuan Promo DAMRI 20%

Untuk menikmati diskon tiket perjalanan ini, pelanggan perlu memperhatikan beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku:

  1. Periode Promo: Berlaku untuk perjalanan pada 4-7 April 2025.

  2. Jenis Layanan: Hanya berlaku untuk rute Angkutan Antarkota Antarprovinsi (AKAP).

  3. Pemesanan Tiket: Harus dilakukan melalui aplikasi DAMRI Apps.

  4. Kuota Terbatas: Promo ini berlaku dengan jumlah kuota tertentu, sehingga pelanggan disarankan segera melakukan pemesanan agar tidak kehabisan.

  5. Tidak Dapat Digabung dengan Promo Lain: Promo ini tidak dapat dikombinasikan dengan promo atau diskon lainnya.

  6. Non-Refundable dan Non-Reschedule: Tiket yang sudah dibeli dalam promo ini tidak dapat dikembalikan (refund) atau dijadwal ulang (reschedule).

Cara Mendapatkan Diskon 20% Tiket DAMRI

Pelanggan dapat dengan mudah memanfaatkan promo ini dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Unduh dan Install DAMRI Apps melalui Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).

  2. Daftar atau Login ke akun DAMRI Apps.

  3. Pilih Rute dan Jadwal Keberangkatan sesuai dengan kebutuhan perjalanan arus balik.

  4. Tentukan Tempat Duduk yang tersedia dalam bus yang dipilih.

  5. Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

    Sumber:

Berita Terkait