3 Anggota TNI AL Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang Dipecat, 2 Dipenjara Seumur Hidup
3 Anggota TNI AL terdakwa penembakan bos rental mobil -rafi adhi-radarpena.co.id grup disway
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Dalam lanjutan sidang penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48 tahun) di Rest Area KM 45 Tol Tanggerang-Merak, Tiga terdakwa dipecat.
Ketiga terdakwa tersebut merupakan prajurit TNI Angkatan Laut (AL) bernamaKepala Kelasi Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Hal tersebut disampaikan oleh, Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman ketika membacakan putusan sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Selasa, 25 Maret 2025.
"Diberhentikan dari dinas militer," kata Arif di Jakarta pada Selasa, 25 Maret 2025.
BACA JUGA:36 Adegan Diperagakan Langsung Tersangka saat Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil
Selain itu, Bambang Apri dan Akbar Adli dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan bukti secara sah serta meyakini melakukan penadahan mobil hingga tindak pidana pembunuh.
"Terdakwa satu dan terdakwa dua (Bambang Apri dan Akbar Adli) pidana pokok penjara seumur," ujar dia.
Sedangkan, terdakwa lainnya yakni Rafsin Hermawan hanya dijatuhkan hukuman 4 tahun penjara.
Menurut Hakim, Rafsin terbukti secara sah serta meyakinkan melakukan penadahan mobil milik bos rental mobil.
BACA JUGA:Cara Mudah Dapatkan THR Saldo DANA Kaget Hari Ini, Tersedia hingga Rp2 Juta
"Terdakwa 3 (Rafsin Hermawan) pidana pokok empat tahun penjara dan diberhentikan dari militer," papar dia.
Kedua terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sementara, Rafsin Hermawan melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP.(RAFI ADHI)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: