Kemenag Pastikan Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Cair Sebelum Lebaran 1446 H

Kemenag Pastikan Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Cair Sebelum Lebaran 1446 H

Ilustrasi uang thr lebaran 2025-Pinterest-

Guru PAI non-ASN inpassing: 1 kali gaji pokok per bulan

Guru PAI non-ASN non-inpassing: Rp1.500.000 per bulan

Guru PAI PPPK: 1 kali gaji pokok per bulan

Diharapkan, tunjangan ini dapat membantu para guru memenuhi kebutuhan mereka, terutama dalam menyambut Hari Raya Idulfitri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait