Kemenag Pastikan Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Cair Sebelum Lebaran 1446 H
Ilustrasi uang thr lebaran 2025-Pinterest-
Guru PAI non-ASN inpassing: 1 kali gaji pokok per bulan
Guru PAI non-ASN non-inpassing: Rp1.500.000 per bulan
Guru PAI PPPK: 1 kali gaji pokok per bulan
Diharapkan, tunjangan ini dapat membantu para guru memenuhi kebutuhan mereka, terutama dalam menyambut Hari Raya Idulfitri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: