Dua Penyanyi Iklik Cinta Dinilai Tak Beretika, Polisi Bertindak

Dua Penyanyi Iklik Cinta Dinilai Tak Beretika, Polisi Bertindak

Sosok 2 penyanyi dangdut Iklik Cinta yang dipolisikan--

Radarpena.co.id,Jakarta - Dua penyanyi wanita bernama Mala Agatha dan Icha Cellow dipolisikan terkait video klip lagu berjudul Iclik Cinta yang berlatar belakang Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Bung Karno di Blitar. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mendorong kasus diselesaikan secara kekeluargaan.

"Perlu juga penjelasan atau klarifikasi dari pihak berwenang, seperti pengelola Perpustakaan Bung Karno atau instansi terkait, mengenai apakah tindakan tersebut benar-benar melanggar regulasi atau tidak. Jika hanya kesalahpahaman atau kurangnya sosialisasi aturan, penyelesaian secara mediasi bisa menjadi opsi yang lebih bijak," ujar Hadrian lewat pesan Whatsapp kepada Radarpena, Senin (10/3/2025).

 

Hadrian mendorong evaluasi terhadap pemanfaatan situs atau bangunan bersejarah agar tetap sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan. Pemerintah pusat atau pemerintah daerah perlu memperbaiki pengawasan terhadap bangunan cagar budaya agar mencegah kejadian seperti ini di masa depan.

BACA JUGA:Menaker Yassierli Bakal Umumkan Besaran Bonus Lebaran Driver Ojol Hari Ini

"Kami mengusulkan langkah edukasi kepada masyarakat terkait etika dan regulasi pemanfaatan cagar budaya, terutama di kalangan konten kreator, agar mereka memahami batasan dalam memproduksi karya di lokasi-lokasi bersejarah," tutur Hadrian.

Sosialisasi atau edukasi kepada masyarakat, kata Hadrian, sangat penting. Dengan edukasi, diharapkan kesadaran publik meningkat, sehingga bangunan atau cagar budaya dapat dilestarikan tanpa menghambat kreativitas yang bertanggung jawab.

BACA JUGA:BRI Sediakan 8.482 Tiket Mudik Gratis 2025 Tujuan Jawa dan Sumatera

 

"Kelayakan untuk mempolisikan Iclik Cinta tergantung pada sejauh mana pelanggaran yang dilakukan. Jika tindakan mereka terbukti merusak, mencemarkan, atau melanggar aturan pemanfaatan cagar budaya, maka langkah hukum bisa saja diambil. Namun, jika hanya berupa kelalaian tanpa dampak serius, pendekatan edukatif dan peringatan mungkin lebih proporsional," sambungnya.

BACA JUGA:Selamat! Saldo DANA Gratis Rp150 Ribu Telah Masuk Rekening

2 Penyanyi Iclik Cinta Dipolisikan

Sebelumnya, Ketua DPC GMNI Blitar, Vita Nerizza Permai mengatakan penggunaan Perpusnas Bung Karno sebagai latar dalam musik video ini berpotensi melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pasal 66 dalam undang-undang tersebut melarang segala bentuk tindakan yang dapat merusak atau mengurangi nilai penting dari cagar budaya, baik secara fisik maupun nonfisik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: