Sopir Truk Pemicu Kecelakaan Maut GT Ciawi Resmi Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Sopir Truk Pemicu Kecelakaan Maut GT Ciawi Resmi Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Kecelakaan Gerbang Tol (GT) Ciawi -tangkapan layar-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Sopir truk pembawa galon berinisial BW (30) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang terjadi di Gerbang Tol (GT) Ciawi, Bogor

Hal ini disampaikan oleh Kanit Laka Lantas Polresta Bogor Kota, AKP Santi Marinta, kepada awak media pada Kamis, 13 Februari 2025.

"Sudah tersangka statusnya," tegas AKP Santi. BW saat ini ditahan di Rutan Mapolresta Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Sopir truk tersebut disangkakan melanggar Pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sebelumnya, kecelakaan ini sempat menimbulkan kekhawatiran terkait kondisi BW. Dirlantas Polda Jawa Barat, Kombes Rominio Ardano, menyatakan bahwa BW telah sadar, namun kondisinya belum memungkinkan untuk dimintai keterangan oleh penyidik.

"Sopir sudah sadar, namun kondisinya belum bisa dilakukan pemeriksaan," ujar Kombes Rominio pada Jumat, 7 Februari 2025.

BACA JUGA:Kondisi 2 Jenazah Korban Kecelakaan Maut GT Ciawi yang Belum Teridentifikasi, Polisi: Luka Bakar 100 Persen

BACA JUGA:6 Korban Kecelakaan Maut di GT Ciawi Berhasil Diidentifikasi, Berikut Daftarnya

Sementara itu, Direktur RSUD Ciawi, Fusia Meidiawaty, menjelaskan bahwa BW mengalami cedera kepala ringan hingga sedang dan masih dalam proses observasi. "Untuk sopir armada yang saat ini sedang dirawat, masih kami diagnosis dengan cedera kepala sedang dan membutuhkan observasi," kata Fusia pada 5 Februari 2025.

Dia menambahkan, "Mungkin hari ini (5/2) masih belum bisa dimintai keterangan, mudah-mudahan besok progres sudah membaik."

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait