Cara dan Syarat Mengajukan KUR BRI 2025: Solusi Modal Usaha untuk UMKM

Cara dan Syarat Mengajukan KUR BRI 2025: Solusi Modal Usaha untuk UMKM

KUR BRI 2025-Nisa-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) terus berkomitmen mendukung perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. 

Tahun 2025, BRI menargetkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga Rp300 triliun, naik signifikan dibanding tahun sebelumnya.

KUR BRI menjadi pilihan utama bagi pelaku usaha karena menawarkan bunga rendah sebesar 6% per tahun dengan proses pengajuan yang lebih mudah. 

Melalui KUR BRI ini, UMKM bisa mendapatkan tambahan modal usaha tanpa agunan untuk meningkatkan produktivitas dan memperluas bisnisnya.

Bagi kamu yang ingin mengajukan KUR BRI 2025, penting untuk memahami jenis pinjaman, syarat, serta prosedur pengajuannya agar prosesnya lebih lancar. 

BACA JUGA:

Berikut informasi lengkap mengenai cara dan syarat mengajukan KUR BRI 2025!

Jenis-Jenis KUR BRI 2025

BRI menawarkan tiga jenis KUR sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha:

1. KUR Mikro

  • Pinjaman hingga Rp50 juta.
  • Tanpa jaminan tambahan.
  • Tenor maksimal 3 tahun untuk modal kerja dan 5 tahun untuk investasi.

2. KUR Kecil

  • Pinjaman antara Rp50 juta hingga Rp500 juta.
  • Membutuhkan jaminan sesuai ketentuan bank.
  • Tenor hingga 5 tahun untuk modal kerja dan 7 tahun untuk investasi.

3. KUR TKI

  • Pinjaman maksimal Rp25 juta.
  • Dikhususkan bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang akan bekerja di luar negeri.
  • Tenor sesuai dengan masa kontrak kerja di luar negeri.

Syarat Mengajukan KUR BRI 2025

Agar pengajuan KUR BRI dapat disetujui, pastikan kamu memenuhi persyaratan berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
  2. Memiliki KTP elektronik dan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bukti legalitas usaha.
  3. Usaha telah berjalan minimal 6 bulan, dibuktikan dengan surat keterangan usaha atau dokumen lain yang sah.
  4. Belum pernah menerima pinjaman dari bank lain (kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit).
  5. Tidak masuk dalam daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK atau memiliki riwayat kredit yang buruk.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait