Sadis! Guru SD Banting Balita Usia 1 Tahun di Tangerang, Korban Alami Mimisan hingga Memar

Sadis! Guru SD Banting Balita Usia 1 Tahun di Tangerang, Korban Alami Mimisan hingga Memar

Rekaman CCTV Anak Usia 1 Tahun di Banting di Tangerang. -Dok: Kiriman warga -

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun penjara. (Candra Pratama)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait